Up a level |
Jumar Paryadi, 161000085 (2021) KLAUSULA BAKU YANG DIBUAT OLEH PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN YANG MERUGIKAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO. PERMEN PUPR NO. 11/PRT/M/2019 TENTANG SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.