Up a level |
HANNA NURAENI, NPM. 121000184 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DUKUN PIJAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP PASIENNYA DIHUBUNGKAN DENGAN PRAKTEK PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR 176/Pid.B/2014/PN.Jr. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.