Up a level |
ANGGITHA F. ROBBANI, 141000319 (2018) KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG JO. PERATURAN BANK INDONESIA NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.