Sultan Anshar Rendra Fansyuri, 171000223 (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KESALAHAN TRANSFER YANG DILAKUKAN OLEH BANK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (128kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (202kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (251kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (67kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (75kB) | Preview |
Abstract
Pasal 2 Undang-Undang Perbankan mengamanatkan perbankan Indonesia dalam melakukan pelayanan berasaskan prinsip kehati-hatian, salah satunya dalam transfer dana. Faktanya kesalahan transfer dana yang dilakukan perbankan sering terjadi. Hal ini sangat beresiko bagi nasabah penerima transfer dana. Berdasarkan hal ini penulis tertarik mengkaji bagaimana pengaturan kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh bank dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap kesalahan transfer yang dilakukan oleh bank, dan bagaimana penyelesaian permasalahan kesalahan transfer dana oleh lembaga perbankan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Penelititan ini menggunakan 2 (dua) tahap dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Pengaturan kesalahan transfer dana dalam Undang-Undang Tentang Transfer Dana, ditujukan pada subjek hukum berupa orang dan korporasi, delik yang mengatur tentang kesalahan transfer dalam Undang-Undang Transfer Dana yaitu terdapat dalam Pasal 56, 57, 58, 79 sampai Pasal 88. Jika kesalahan transfer dana dilakukan oleh pihak Bank maka pertanggungjawabannya menggunakan Pasal Pasal 56, 72, 73, 74, 75, 80, 81, 83, 86, 87, 88 Undang-Undang Transfer Dana. Penyelesaian pemasalahan kesalahan transfer dana oleh lembaga perbankan dapat dilakukan dengan cara tertib dan konsisten melaksanakan SOP Perbankan serta amanat undang-undang. Peranan lembaga perbankan dalam penanggulangan kesalahan transfer dana dapat juga dilakukan melalui pengecekan neraca aktiva dan pasiva baik yang dilakukan secara harian dan bulanan. Pada pengecekan neraca aktiva dan pasiva perbankan dapat dilakukan penanggulangan kesalahan transfer dana dengan melakukan koreksi atas kesalahan transfer. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kesalahan Transfer Dana, Bank
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 28 Mar 2023 03:02 |
Last Modified: | 28 Mar 2023 03:02 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62782 |
Actions (login required)
View Item |