TANGGUNG JAWAB UPLINE TERHADAP PENYAMPAIAN INFORMASI DALAM PEREKRUTAN MITRA BIRO PERJALANAN UMROH DAN HAJI PT. SOLUSI BALAD LUMAMPAH DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

ALVIN HENDI HENDRIATNO, 151000264 (2019) TANGGUNG JAWAB UPLINE TERHADAP PENYAMPAIAN INFORMASI DALAM PEREKRUTAN MITRA BIRO PERJALANAN UMROH DAN HAJI PT. SOLUSI BALAD LUMAMPAH DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (359kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (465kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PENGESAHAN PENGUJI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (431kB) | Preview

Abstract

Kegagalan pemberangkatan calon jemaah umroh dan haji berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh biro perjalanan umroh dan haji merupakan salah satu bentuk itikad tidak baik, sebagaimana penyelenggaraan perjalanan umroh dan haji oleh PT. Solusi Balad Lumampah yang gagal memberangkatkan 12000 calon jemaah umroh dan haji dari 30000 calon jemaah umroh dan haji yang diberangkatkan. Penyelesaian ganti rugi akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah umroh dan haji tersebut menimbulkan permasalahan, mengingat perekrutan mitra oleh perusahaan PT Solusi Balad Lumampah dilakukan secara berantai dan berjenjang oleh Upline ke Downline, yang posisinya kemudian menjadi Upline ketika merekrut mitra baru. perekrutan mitra oleh Upline seringkali terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga menarik untuk dianalisis tentang tanggung jawab Upline terhadap penyampaian informasi dalam perekrutan mitra biro perjalanan umroh dan haji PT. Solusi Balad Lumampah dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan umroh dan haji. Permasalahan di atas dianalisis dengan menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, serta metode analisis data melalui yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa KUHPerdata tidak mengatur tentang mekanisme penawaran dan penerimaan tapi hanya mengatur tentang kesepakatan itupun sangat minim karena hanya diatur dalam Pasal 1320 tidak dengan pengertiannya dan Tanggung jawab Upline terhadap Downline menurut KUHPerdata adalah tanggung jawab yang paling dekat karena hanya berlaku bagi pihak yang melakukan perjanjian saja, sesuai dengan Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata adapun Pasal 95-97 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jadi dari aspek hukum perusahaan yang bertanggung jawab adalah PT Solusi Balad Lumampah dalam hal ini Direksi. Solusi penyelesaian masalah terkait tanggung jawab Upline terhadap mitra/atau peserta biro perjalanan umroh dan haji dapat dilakukan melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi. Kata Kunci : Tanggungjawab, Upline, Pola kemitraan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 23 Sep 2019 03:33
Last Modified: 23 Sep 2019 03:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43872

Actions (login required)

View Item View Item