ASAS PERSAMAAN HAK DIMUKA HUKUM ( EQUALITY BEFORE THE LAW ) MENURUT PASAL 27 AYAT ( 1 ) UUD 1945 DIKAITKAN DENGAN PENANGGUHAN PENAHANAN (PASAL 31 AYAT ( 1 ) KUHAP DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTEK

Mohamad Basyar Rifai, NPM. 138040052/Hukum Pidana (2016) ASAS PERSAMAAN HAK DIMUKA HUKUM ( EQUALITY BEFORE THE LAW ) MENURUT PASAL 27 AYAT ( 1 ) UUD 1945 DIKAITKAN DENGAN PENANGGUHAN PENAHANAN (PASAL 31 AYAT ( 1 ) KUHAP DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTEK. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Other
Jurnal Basyar.dot

Download (133kB)

Abstract

Asas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 ayat (1) UUD1945, didalam Pasal 5 ayat (1) U.U. No. 14 Tahun 1970 juncto U.U. No. 35 Tahun 1999 juncto U.U. No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, didalam konsideran huruf a dan penjelasan umum huruf 3a KUHAP, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) U.U. No. 35 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 10 U.U No. 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM, merupakan salah-satu pengakuan Hak Azasi Manusia (HAM). Sebagai suatu negara hukum, maka pengakuan tersebut tidak hanya yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, akan tetapi ketentuan-ketentuan perundang-undangan itu haruslah direalisasikan secara nyata, haruslah membumi. Identifikasi masalahnya adalah : 1) Apakah asas persamaan kedudukan di dalam hukum dihubungkan dengan lembaga penangguhan penahanan telah dilaksanakan secara konsisten dalam hal konkrit di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Majalengka? 2) Apa yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan asas persamaan kedudukan di dalam hukum tersebut. Dengan mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dibantu yuridis sosiologis atau empiris, dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif analisis akan diselidiki permasalahan-permasalahan yang diidentifikasi itu dalam dua tahap, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan bahan-bahan pustaka, mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk penelitian lapangan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah : 1) Asas persamaan kedudukan didalam hukum dihubungkan dengan lembaga penangguhan penahanan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP) telah dilaksanakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Majalengka. 2) Kendalanya antara lain terdapat pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP itu sendiri, yang memberikan peluang dan celah bagi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana untuk bersifat diskriminatif, untuk dapat melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Disamping itu kendala yang lainnya adalah sumber daya manusia yang tidak/kurang profesional, kurang bertanggungjawab, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya kontrol dan kurangnya sarana penunjang bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kata Kunci: Equality Before The Law, Lembaga Penangguhan Penahanan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Nov 2016 13:35
Last Modified: 01 Nov 2016 13:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13973

Actions (login required)

View Item View Item