LENI ANGGRAENI, NPM. 138040029 (2016) PENYITAAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN DAN TEORI KEMANFAATAN. PENYITAAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN DAN TEORI KEMANFAATAN.
Text
Artikel_Jurnal.doc Download (86kB) |
Abstract
Cita-cita pemberantasan korupsi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, untuk saat ini setidaknya memuat tiga isu utama, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Amanat undang-undang itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan “kerugian” keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi. Tetapi, jika kegagalan terjadi dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, maka dapat mengurangi rasa jera terhadap para koruptor.Upaya pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi sangatlah tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang cukup luas dan sulit dijangkau dalam menyimpan maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinyaselainitumenjadisebuarperdebatan pro kontramengenai asset recovery oleh karena itu dalam penelitian ini membahas sejauhmana hukum pidana mengatur perbuatan tersebut. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Maksud dari istilah,”pendekatan/approach” adalah sesuatu hal atau (perbuatan atau usaha) mendekati atau mendekatka,Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan mengenai peran hukum pidana dalam penyelesaian pengembalian keuangan Negara hasil tindak pidana asset recovery,Sumber-sumber penelitian dalam penelitian ini bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder,Analisis data pada penelitian hukum normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan mengkaji berdasarkan teori-teori hukum. Penyidik KPK dengankewenangan yang diberikanundang-undang tindak pidana korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap kekayaan hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang diperuntukan dalam proses pengembalian kekayan Negara (recovery asset). Maka dengan alasan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat banyak, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta yang bukan hasil dari korups imaupun tindak pidana pencucian uang sudahlah sangat tepat dengan catatan jika harta kekayaan hasil tindak pidana tidak dapat mencukupi kerugian Negara maka sebagai penggantinya harta pribadi ikut disita. Keyword : asset recovery, TindakPidana, HukumPidana, Korupsi
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 19 Mar 2016 07:44 |
Last Modified: | 21 Mar 2016 07:54 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/957 |
Actions (login required)
View Item |