TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BAHAN GALIAN GOLONGAN B DI KABUPATEN BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

MAYANG ARISTA GINTING, NPM. 121000013 (2016) TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BAHAN GALIAN GOLONGAN B DI KABUPATEN BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Skripsi(S1) thesis, F.

[img] Text
4. Daftar Isi.pdf

Download (100kB)
[img] Text
5. Kata Pengantar.pdf

Download (103kB) | Preview
[img] Text
6. BAB I.pdf

Download (407kB)
[img] Text
7. BAB II.pdf

Download (357kB)
[img] Text
8. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (248kB)
[img]
Preview
Text
11. Daftar Pustaka.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
12. lembar pengesahan dekan.pdf

Download (85kB) | Preview

Abstract

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh mayarakat atau perusahaan tanpa memiliki ijin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar. Sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam praktik terjadi penambangan emas ilegal di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Singkawang, Kalimantan Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat di identifikasikan sebagai berikut: Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari adanya pertambangan emas ilegal di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang? Mengapa masalah pertambangan emas ilegal yang terjadi di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang sering terulang kembali? Upaya apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk menyelesaikan masalah penambangan emas ilegal yang terjadi di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang? Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dampak dari pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga berdampak kepada habitat hewan yang hidup di lingkungan tersebut dampak tersebut timbul karena para penambang melanggar Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertambangan ilegal di Goa Boma sering terjadi kembali karena putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap kasus longsornya tanah di daerah penambangan ilegal di Desa Goa Boma terlalu ringan dan tidak sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga tidak berdampak banyak sehingga berakibat kegiatan pertambangan emas ilegal masih terus terjadi. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu memberikan penyuluhan hukum, mengalokasikan daerah-daerah yang berpotensi menghasilkan bahan tambang sebagai wilayah pertambangan rakyat, memberikan sosialisasi tentang pengolahan tambang melalui Wilayah Pertambangan Rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan lain. Kata kunci : Tindak Pidana, Pertambangan, Ilegal, Goa Boma.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 02 Sep 2016 01:27
Last Modified: 02 Sep 2016 01:27
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/9496

Actions (login required)

View Item View Item