PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA JASA KEUANGAN ATAS PELANGGARAN DALAM TRANSAKSI MELALUI TELEPON BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR. 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

Prima Melati, NPM. 128412001 (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA JASA KEUANGAN ATAS PELANGGARAN DALAM TRANSAKSI MELALUI TELEPON BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR. 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
ABSTRAK (211114).doc

Download (36kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (41kB)
[img] Text
BAB II.docx

Download (64kB)
[img] Text
BAB III.docx

Download (51kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA revisi akhir.doc

Download (42kB)

Abstract

Seiring dengan terbukanya perekonomian Indonesia yang telah masuk dalam sistem perdagangan dunia yang bebas dan terbuka dalam rangka WTO, APEC dan khususnya AFTA, maka pengelolaan ekonomi dan keuangan berangsur-angsur diserahkan pada ekonomi pasar. Ditambah dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat di dunia saat ini telah pula memberikan dampak perubahan perilaku manusia, baik secara sosial, pendidikan, informasi, dan transaksi perdagangan. Salah satunya dengan perkembangan dan kemajuan telekomunikasi telah mendorong kemajuan di bidang teknologi informasi. Penggunaan telepon yang semakin luas dalam kegiatan bisnis, industri dan rumah tangga telah mengubah pandangan manusia. Dimana kegiatan-kegiatan diatas pada awalnya dimonopoli oleh kegiatan fisik kini bergeser menjadi kegiatan yang tidak memerlukan kegiatan fisik. Tesis ini ditujukan untuk Untuk mengakaji dan meneliti akibat hukum, perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam pelaksanaan transaksi pada lembaga jasa keuangan yang dilakukan melalui telepon dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1 /POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analitis yaitu menggambarkan upaya perlindungan hukum bagi konsumen lembaga jasa keuangan atas pelanggaran dalam transaksi melalui telepon dikaitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1 /POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder, berupa studi kapustakaan serta yang didukung dengan studi lapangan yakni pemeriksaan dokumen dan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dengan telah dimuatnya aturan-aturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1 /POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan maka sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku maka seluruh ketentuan termasuk hak dan kewajiban yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen, sehingga dapat tercipta adanya suatu kepastian dan ketaatan hukum, perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga jasa keuangan dalam transaksi melalui telepon telah ditegaskan dan tercantum pula mengenai hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha sebagaimana pada Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Serta didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1 /POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana jelas dan tegas diatur pada Pasal 16, 17, 18 dan Pasal 19, dan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana tercermin pada Pasal 45, serta dapat dilakukan atas pengaduan dengan dugaan indikasi pelanggaran akan diteruskan Direktorat Pengawasan Konsumen (DPKS) kepada satuan kerja pengawasan terkait dan tidak dapat diupayakan penyelesaiannya melalui proses fasilitasi oleh DPKS, sebagaimana tercantum pada Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1 /POJK.07/2013. Kata Kunci : Lembaga Jasa Keuangan, Pelanggaran Transaksi Melalui Telepon.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2014
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 22 Aug 2016 14:26
Last Modified: 22 Aug 2016 14:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/9463

Actions (login required)

View Item View Item