TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HAK CIPTA LAGU "BILANG SAJA" ANTARA AGNEZ MO DAN ARI BIAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Antoni Alfarizi, Antoni Alfarizi (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HAK CIPTA LAGU "BILANG SAJA" ANTARA AGNEZ MO DAN ARI BIAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (243kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (290kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (241kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (227kB)
[img]
Preview
Text
K. BAB 5.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

Perlindungan hak cipta terhadap karya musik di Indonesia masih menghadapi tantangan serius akibat tingginya angka pelanggaran dan pembajakan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya implementasi sistem hukum, terutama dalam hal penegakan hak ekonomi pencipta melalui mekanisme royalti. Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik adalah sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” antara Ari Bias dan Agnez Mo. Penelitian ini mengidentifikasi tiga permasalahan utama: Bagaimana ketentuan hukum mengenai hak cipta atas lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Apa dampak sengketa hukum dari sengketa tersebut, dan bagaimana implikasi hukum dari putusan pengadilan terhadap perlindungan hak cipta di industri musik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara dengan narasumber yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi, namun putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung yang menegaskan kewajiban royalti berada pada penyelenggara konser, bukan penyanyi. Hal ini memperjelas bahwa hak ekonomi pencipta harus dihormati melalui lisensi dan pembayaran royalti sesuai UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021. Kasus ini juga menegaskan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) dalam menghubungkan pencipta dan pengguna karya serta pentingnya transparansi pengelolaan royalti. Putusan kasasi memberi kepastian hukum yang lebih adil, sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan hak cipta di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta, Royalti, Penegakan Hukum, Lagu, Industri Musik

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 05 Nov 2025 08:30
Last Modified: 05 Nov 2025 08:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81706

Actions (login required)

View Item View Item