IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU- XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN UPAYA PENINJAUAN KEMBALI

Daffa Rafsanzani, Daffa Rafsanzani (2025) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU- XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN UPAYA PENINJAUAN KEMBALI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (189kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (318kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (260kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (84kB) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 telah membawa dampak besar terhadap sistem hukum pidana di Indonesia, terutama dalam hal penghapusan kewenangan jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Sebelumnya, jaksa memiliki landasan hukum melalui Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan ruang bagi jaksa untuk mengajukan PK demi kepentingan hukum, khususnya terhadap putusan bebas atau lepas yang dinilai tidak mencerminkan keadilan. Namun, melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi membatasi hak tersebut hanya kepada terpidana atau ahli warisnya, sehingga memunculkan polemik di kalangan praktisi maupun akademisi hukum mengenai sejauh mana peran jaksa dalam menjamin tegaknya keadilan. Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara deskriptif-analitis, yang diperkuat melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak kejaksaan. Temuan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK mempertegas prinsip finalitas dan kepastian hukum, hal tersebut juga menimbulkan konsekuensi berupa tergerusnya nilai keadilan substantif yang selama ini menjadi pilar penting dalam sistem peradilan pidana. Hilangnya kewenangan jaksa dalam mengajukan PK menutup ruang untuk mengoreksi putusan yang keliru, sehingga membuka potensi terjadinya ketidakadilan yang tidak lagi dapat diperbaiki. Hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara dua nilai fundamental dalam hukum: kepastian dan keadilan. Berdasarkan hasil kajian, penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan dalam mekanisme hukum acara pidana agar tetap mampu menjamin keadilan substantif tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Dalam kasus-kasus yang menjadi sorotan publik seperti perkara Ronald Tannur, absennya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK dianggap sebagai hambatan dalam memperjuangkan koreksi atas putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Oleh sebab itu, perlu adanya evaluasi regulasi terhadap upaya hukum luar biasa guna menciptakan sistem hukum yang seimbang antara penghormatan terhadap putusan yang final dengan perlindungan terhadap prinsip keadilan dalam peradilan pidana di Indonesia.. Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Kewenangan Jaksa, Putusan Mahkamah Konstitusi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 28 Oct 2025 07:59
Last Modified: 28 Oct 2025 07:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81637

Actions (login required)

View Item View Item