Yeni Eka Yulianti, Yeni Eka Yulianti (2025) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DAFID DIKARENAKAN PERBUATAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YANG BERASAL DARI PERJANJIAN PEMBANGUNAN PROYEK UNIT PERUMAHAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB 1.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
J. BAB 2.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text
L. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (333kB) |
||
|
Text
K. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (145kB) |
||
|
Text
M. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (202kB) |
||
|
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (220kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong di masyarakat, yang seringkali dikemas dalam bentuk perjanjian formal untuk menimbulkan kesan legal dan meyakinkan. Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami oleh Dafid, seorang korban yang diminta oleh dua individu, Kiki dan Teddi, untuk menanamkan modal sebesar Rp25.000.000 pada proyek pembangunan unit perumahan yang diklaim berada di kawasan Dago Giri. Kiki dan Teddi menjanjikan imbal hasil tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan setelah proyek berjalan. Namun setelah empat bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, dan Dafid tidak lagi dapat menghubungi para pelaku. Ketika Dafid melakukan pengecekan ke lokasi proyek, ternyata proyek tersebut tidak berjalan dan tidak dimiliki oleh Kiki dan Teddi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh korban penipuan dan penggelapan investasi proyek fiktif yang dibungkus dalam bentuk perjanjian. Dalam menganalisis kasus ini, peneliti menggunakan alat analisis yaitu metode interpretasi hukum, khususnya pendekatan gramatikal dan sistematis terhadap unsur-unsur delik dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan. Penelitian berpedoman pada Teori Perlindungan Hukum menurut Philipus M. Hadjon (1987) dalam bukunya yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia menjelaskan jaminan yang diberikan kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitas sebagai subjek hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur delik baik dalam Pasal 372 KUHP maupun Pasal 378 KUHP telah terpenuhi secara kumulatif. Unsur subjektif berupa niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum terbukti dari janji investasi fiktif yang dikemas dalam bentuk formal. Unsur objektif terbukti dari adanya perbuatan membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Selain itu, penguasaan dana oleh pelaku yang awalnya sah namun kemudian disalahgunakan, memenuhi unsur penggelapan. Dengan demikian, Dafid memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh upaya hukum pidana melalui pelaporan ke SPKT Polsek atau Polres di wilayah tempat kejadian. Di samping itu, upaya perdata juga dapat ditempuh melalui gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kata Kunci: Penipuan, Penggelapan, Perjanjian Investasi, Upaya Hukum
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
| Depositing User: | Lilis Atikah |
| Date Deposited: | 28 Oct 2025 07:37 |
| Last Modified: | 28 Oct 2025 07:37 |
| URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81633 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
