KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2023 DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

Dendi Rizkiana, Dendi Rizkiana (2024) KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2023 DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
A. COVER.pdf

Download (114kB)
[img] Text
F. BAB 1.pdf

Download (143kB)
[img] Text
F. BAB 1.pdf

Download (143kB)
[img] Text
G. BAB 2.pdf

Download (112kB)
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (184kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (79kB)
[img] Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (84kB)

Abstract

Penelitian ini membahas secara komprehensif mengenai kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 dan bagaimana kewenangan tersebut berinteraksi dengan sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Lahirnya OIKN sebagai badan otorita pemerintahan setingkat kementerian menimbulkan dinamika baru dalam struktur pemerintahan nasional, terutama karena OIKN memiliki fungsi pemerintahan daerah namun tidak tunduk pada mekanisme demokratis sebagaimana yang berlaku pada pemerintah daerah pada umumnya, seperti kepala daerah yang dipilih langsung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis kedudukan OIKN dalam kerangka hukum pemerintahan daerah serta perbedaan mendasar antara OIKN dengan entitas pemerintahan daerah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OIKN memiliki karakteristik hibrid antara lembaga pusat dan daerah, dengan wewenang yang luas dalam bidang perencanaan tata ruang, investasi, pengelolaan aset, hingga pelayanan publik. Kewenangan tersebut bersumber langsung dari pemerintah pusat dan tidak didasarkan pada asas otonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai prinsip desentralisasi, demokrasi lokal, dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan normatif dan sinkronisasi hukum agar pelaksanaan kewenangan OIKN tidak menimbulkan tumpang tindih atau kekosongan hukum dalam sistem pemerintahan nasional. Kata Kunci: Otorita Ibu Kota Nusantara, Kewenangan Khusus, Desentralisasi, Otonomi Daerah, Sistem Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2023.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Oct 2025 02:24
Last Modified: 27 Oct 2025 02:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81611

Actions (login required)

View Item View Item