Shelly Fitri Andriyani Hendriyana, Shelly Fitri Andriyani Hendriyana (2025) PENDAPAT HUKUM TERHADAP SUPIR ANGKUTAN UMUM DAN ANGKUTAN INDUSTRI TOKO BANGUNAN YANG MENJADI KORBAN PUNGUTAN LIAR DI JALANAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (206kB) |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (215kB) |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (296kB) |
|
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (311kB) |
|
|
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
|
|
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
|
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) |
Abstract
Pungutan liar sering dialami oleh supir-supir angkot, sehingga hal ini harus dihadapi dengan upaya untuk meminimalisir dan menegakkan sanksi terhadap pelaku pungutan liar. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh supir mobil angkutan umum dan supir mobil pick up sebagai korban pungutan liar di jalanan yang dilakukan oleh LSM ? 2) Bagaimana sanksi hukum bagi LSM yang melakukan pengutan liar di jalanan kepada supir mobil angkutan umum dan supir mobil pick up yang dapat ditegakkan oleh pihak kepolisian ? dan 3) Bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi tindakan pungutan liar di jalanan yang dilakukan oleh LSM ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh supir mobil angkutan umum dan supir mobil pick up sebagai korban pungutan liar di jalanan yang dilakukan oleh LSM adalah dimana supir mobil dapat melakukan pelaporan kepada kepolisian karena LSM sudah melanggar Pasal 368 KUHPidana selain itu korban dapat mengadukan perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh LSM kepada Satgas Saber Pungli sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar karena telah melanggar Pasal 59 ayat (2) huruf a Jo Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Sanksi hukum bagi LSM yang melakukan pengutan liar di jalanan kepada supir mobil angkutan umum dan supir mobil pick up yang dapat ditegakkan oleh pihak kepolisian adalah ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun karena telah memenuhi unsur Pasal 368 KUHPidana dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu subjek harus sesuai dengan perumusan undang-undang, terdapat kesalahan dari pelaku, tindakan itu bersifat melawan hokum, tindakan pelaku dilarang dan diancam dengan undang-undang, dan dilakukannya tindakan sesuai dengan tempat, waktu dan keadaan-keadaan lain, hal ini sesuai dengan vicarious liability theory karena yang melakukan perbuatan pidana adalah individu (anggota/pengurus) sehingga tanggung jawab juga dibebankan pada LSM karena hubungan kerja dan manfaat yang diperoleh organisasi. Dan upaya pemerintah untuk menanggulangi tindakan pungutan liar di jalanan yang dilakukan oleh LSM adalah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kata Kunci : Angkutan Umum, Pungutan Liar, dan LSM.
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
| Depositing User: | Lilis Atikah |
| Date Deposited: | 24 Oct 2025 08:41 |
| Last Modified: | 24 Oct 2025 08:41 |
| URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81603 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
