Syifa Salsabilla Wibawa, Syifa Salsabilla Wibawa (2024) PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBJEK JAMINAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (97kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (256kB) |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (320kB) |
|
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (238kB) |
|
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (179kB) |
|
|
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (126kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (156kB) |
Abstract
Seseorang cenderung akan membutuhkan modal dengan melakukan peminjaman kredit ke bank untuk membantu perekonomiannya. Dalam memberikan kredit Bank harus melakukan analisis pemberian kredit yang memadai, agar kredit yang diberikan oleh Bank adalah kredit yang tidak mudah menjadi kredit macet. Apabila kredit yang diberikan oleh Bank banyak mengalami kemacetan, maka akan melumpuhkan kemampuan Bank dalam melaksanakan kewajibannya terhadap para penyimpan dana. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelaahan masalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan mengutamakan bahan kepustakaan dan implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukan permasalahan terjadi akibat penandatanganan perjanjian kredit hanya isteri kedua saja yang hadir dan menandatangani perjanjian kredit, tentu secara hukum perjanjian kredit tersebut dapat dibatalkan, dikarenakan objek yang dijadikan jaminan merupakan harta bersama dengan isteri pertama, istri kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua. Mengingat bahwa harta kekayaan yang terdapat dalam sebuah perkawinan adalah harta bersama milik suami/istri, maka akibat dari suatu perkawinan tersebut akan sangat menentukan status dari harta kekayaan yang dimiliki. Jika terjadi wanprestasi dan jaminannya disita maka isteri pertama dapat menggugat bahwa perjanjian kredit dapat dibatalkan sehubungan isteri pertama tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan atas objek yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit tersebut. Akibat hukum terhadap wanprestasi apabila isteri lainnya tidak memberikan persetujuan adalah jaminan tersebut harus dieksekusi, tetapi dalam hal ini eksekusi tidak dapat dikabulkan terhadap harta bersama dari perkawinan poligami, karena selama tidak ada perjanjian kawin maka terjadi percampuran harta antara suami dan isteri-isterinya sehingga izin tersebut diperlukan, dalam hal tidak ada izin dari isteri yang lain maka jaminan tersebut tidak dapat dieksekusi dan perjanjian jaminan dapat dibatalkan. Banyak beberapa debitur yang tidak jujur saat akan mengajukan perjanjian jaminan, maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan objek jaminan kredit berupa harta bersama dari perkawinan poligami. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Poligami, Jaminan, Harta Bersama
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
| Depositing User: | Lilis Atikah |
| Date Deposited: | 24 Oct 2025 07:30 |
| Last Modified: | 24 Oct 2025 07:30 |
| URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81596 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
