Bintang Sugara Tarigan, Bintang Sugara Tarigan (2025) PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR TERHADAP KEWAJIBANNYA DALAM KASUS KEPAILITAN PT RICKY KURNIAWAN KERTAPERSADA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (80kB) |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (264kB) |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (258kB) |
|
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (276kB) |
|
|
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
|
|
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (98kB) |
|
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (174kB) |
Abstract
Hukum kepailitan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen penyelesaian utangpiutang yang bertujuan menciptakan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Kurator memiliki kedudukan penting dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Namun, kewenangan tersebut seringkali menimbulkan permasalahan apabila Kurator lalai dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur, sebagaimana terlihat pada kasus kepailitan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, di mana Kurator tidak mencantumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Kreditur, padahal memiliki piutang terbesar sebagaimana telah diputuskan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban Kurator sebagai akibat dari kelalaian dengan tidak melaksanakan kewajibannya, mengetahui implikasi hukum pertanggungjawaban Kurator dalam perkara kepailitan, serta mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan bagi Kreditur yang dirugikan terhadap Kurator yang lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, kasus, dan konseptual, melalui studi kepustakaan serta analisis putusan Pengadilan Niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kurator dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan atau kelalaiannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang UUK-PKPU, baik dalam bentuk pertanggungjawaban perdata melalui gugatan ganti kerugian maupun pidana apabila terdapat unsur kesengajaan. Kasus PT. Ricky Kurniawan Kertapersada menegaskan adanya kelalaian Kurator yang merugikan KLHK selaku kreditur, sehingga hak negara atas piutang terancam tidak terpenuhi. Kasus ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban Kurator dalam kepailitan berguna dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak Kreditur. Kata kunci: Kurator, Kepailitan, Pertanggungjawaban Hukum
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
| Depositing User: | Lilis Atikah |
| Date Deposited: | 24 Oct 2025 06:26 |
| Last Modified: | 24 Oct 2025 06:26 |
| URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
