PERLINDUNGAN HUKUM KARYA SENI ASET DIGITAL NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Regitia Amanda, Regitia Amanda (2025) PERLINDUNGAN HUKUM KARYA SENI ASET DIGITAL NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
A.COVER.pdf

Download (25kB)
[img] Text
F.BAB I.pdf

Download (287kB)
[img] Text
G.BAB II.pdf

Download (288kB)
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (388kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (33kB)
[img] Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (57kB)

Abstract

Non-fungible Token (NFT) merupakan sebuah inovasi baru yang muncul akibat adanya revolusi digital yang terus berkembang. NFT adalah item seni digital yang diperdagangkan dan sering kali dibeli menggunakan cryptocurrency. Setiap NFT mempunyai catatan transaksi dalam blockchain. Dokumen ini memuat informasi tentang harga, riwayat kepemilikan, dan penciptanya. Berkembangnya teknologi berbagai alat dapat dipakai untuk memitigasi risiko pelanggaran hak cipta, seperti enkripsi, tanda air digital, dan teknologi blockchain. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang- Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah undang-undang yang mengatur karya seni digital. Pasal 15B UUHC menegaskan bahwa izin dari pemegang hak cipta diperlukan sebelum penggunaan karya melalui teknologi informasi dan transmisi data. Dalam penulisan ini penulis menganalisis dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana aturan perlindungan hukum karya seni aset digital dengan nilai NFT dihubungkan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagaimana akibat hukum pelaksanaan NFT bagi pemegang hak cipta dihubungkan dengan aturan hak cipta dan ITE dan bagaimana penyelesaian permasalahan NFT dihubungkan dengan UUHC. Metode penelitian dalam skripsi ini dengan menggunakan spesifikasi deskriptif-analitis, yaitu metode yang menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku lalu memiliki keterkaitan dengan teori-teori hukum dengan metode Yuridis Normatif. Untuk data yang digunakan yaitu data primer berupa data lapangan serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur. Pada tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian klasifikasi dan analisis data yang ada. Hasil dari penelitian yang telah penulis analisis menunjukan kesimpulan bahwa, khususnya mengenai kasus Kendra Ahimsa ini di negara Indonesia hingga saat ini masih dalam tahap merumuskan regulasi yang mengatur secara khusus mengenai NFT, sehingga masih terdapat ketidakpastian hukum dan tantangan dalam perlindungan hak cipta digital. Meskipun di Indonesia memiliki Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan tetapi undang-undang tersebut belum terdapat pengaturan secara detail mengenai NFT masih terdapat kekosongan regulasi khusus yang mengatur NFT secara komprehensif. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Non-Fungible Token, Hak Cipta

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 22 Oct 2025 01:26
Last Modified: 22 Oct 2025 01:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81559

Actions (login required)

View Item View Item