Nabilla Shalsa Maulida, Nabilla Shalsa Maulida (2025) KETERANGAN PELAKU TINDAK PIDANA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM MERINGANKAN PUTUSAN PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 AYAT (1) KUHAP TENTANG ALAT BUKTI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (83kB) |
|
|
Text
H. BAB I.pdf Download (217kB) |
|
|
Text
I. BAB II.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
I. BAB II.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
J. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (181kB) |
|
|
Text
K. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
|
|
Text
L. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (136kB) |
|
|
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (102kB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan dan efektivitas keterangan pelaku tindak pidana sebagai Justice Collaborator dalam meringankan putusan pengadilan, dihubungkan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh fakta bahwa meskipun KUHAP tidak secara eksplisit mengatur Justice Collaborator, praktik di lapangan menunjukkan pengakuan terhadap peran mereka melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya terkait kedudukan keterangan Justice Collaborator sebagai alat bukti yang sah dan pengaruhnya terhadap putusan hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana legitimasi hukum keterangan pelaku tindak pidana sebagai Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP?, bagaimana penerapan keterangan pelaku tindak pidana sebagai Justice Collaborator dalam meringankan putusan pengadilan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum relevan lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data dari hasil wawancara untuk memperkaya pemahaman tentang implementasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan Justice Collaborator dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi yang sah, namun dengan syarat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan sebagai pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus. Kedudukan Justice Collaborator sebagai alat bukti tidak menghapus pertanggungjawaban pidana mereka, tetapi kontribusi signifikan dalam mengungkap kejahatan dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Dalam praktiknya, penentuan Justice Collaborator memerlukan kehatihatian hakim agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebenaran materiil. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam KUHAP untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapannya. Kata Kunci: Alat Bukti, Justice Collaborator, KUHAP.
| Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
|---|---|
| Subjects: | S1-Skripsi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
| Depositing User: | Lilis Atikah |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 02:55 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 02:55 |
| URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81551 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
