Salman Fitrahadi Muz, Salman Fitrahadi Muz (2025) PEMBERIAN UANG PESANGON YANG DIBERIKAN SEBELUM MASA KERJA BERAKHIR DALAM PERSPEKTIF PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN MELALUI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A.COVER.pdf Download (45kB) |
![]() |
Text
F.BAB I.pdf Download (273kB) |
![]() |
Text
F.BAB I.pdf Download (273kB) |
![]() |
Text
G.BAB II.pdf Download (226kB) |
![]() |
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (138kB) |
![]() |
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (55kB) |
![]() |
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (25kB) |
![]() |
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (24kB) |
Abstract
Tenaga kerja memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pembangunan nasional sehingga memerlukan perlindungan hukum yang adil, terutama terkait hak atas pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada awalnya mengatur secara tegas mengenai pesangon, termasuk melalui Pasal 167 yang memungkinkan penggantian pesangon dengan program jaminan pensiun. Namun, ketentuan tersebut telah dihapus dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam praktik ketenagakerjaan, khususnya pada perusahaan outsourcing seperti Perusahaan X yang menerapkan kebijakan pembayaran pesangon sebelum masa kerja berakhir dengan nominal tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini menimbulkan problem normatif mengenai kepastian hukum dan pemenuhan hak pekerja, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana fleksibilitas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dapat dibenarkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Maka dari itu agar tercipta kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak pekerja, diperlukan analisis mengenai kesesuaian praktik pemberian pesangon sebelum masa kerja berakhir dengan ketentuan hukum positif serta penilaian terhadap implikasinya bagi perlindungan hak pekerja. Maka dari itu agar permasalahan nyata yang timbul di lapangan dapat dipahami secara menyeluruh, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan ini dilakukan dengan memfokuskan pada praktik pemberian pesangon yang terjadi, khususnya ketika pesangon dibayarkan sebelum masa kerja pekerja berakhir, kemudian menganalisa aturan dan regulasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian pesangon di Perusahaan X tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif. Pesangon yang seharusnya diberikan pada saat berakhirnya hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 justru dibayarkan lebih awal melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan nominal lebih kecil dari hak normatif pekerja. Praktik ini merugikan pekerja secara finansial serta bertentangan dengan fungsi pesangon sebagai jaminan sosial-ekonomi. Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme bipartit tidak berjalan adil karena perusahaan mendominasi proses dan memaksa pekerja menandatangani perjanjian bersama, sehingga mengurangi perlindungan hukum yang seharusnya dijamin undang-undang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan industrial. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Pemutusuan Hubungan Kerja, Pesangon
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 20 Oct 2025 02:34 |
Last Modified: | 20 Oct 2025 02:34 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/81545 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |