APANSAH, NPM. 118412030 (2016) KEWENANGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNPAS.
Text
Jurnal Apansah.docx Download (44kB) |
Abstract
Setiap sengketa pertanahan dapat diatasi dengan norma dan aturan yang ada, atau dengan kata lain diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Pada dasarnya setiap terjadinya kasus pertanahan harus diselesaikan melalui lembaga peradilan, sehingga wajar apabila UUPA tidak membicarakan mengenai kasus pertanahan, karena diharapkan dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan yang ada. Namun pada kenyataannya, tidak semua kasus pertanahan yang terjadi dapat dibawa ke lembaga peradilan baik karena kekurangan bukti-bukti maupun karena para pihak tidak bersedia mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum atas setiap kasus pertanahan, yang dengan berbagai pertimbangan, para pihak lebih memilih diselesaikan melalui musyawarah mufakat.. Pihak ketiga yang dimaksudkan dalam hal ini adalah suatu badan independen atau juga instansi pemerintah (eksekutif) yang mengelola bidang pertanahan. Berdasarkan hal tersebut penulis bertujuan meneliti kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, implementasi penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat serta Kendala dalam implementasi kewenangan menyelesaikan sengketa pertanahan dan upaya penyelesaiannya Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan sedangkan analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu analisis yang digunakan berdasarkan penguraian sehingga tidak mempergunakan rumus matematis maupun statistik. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pengaturan kewenangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Adapun untuk teknis pelaksanaan dari kewenangan tersebut, diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. Implementasi penanganan penyelesaikan sengketa pertanahan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat terkait sengketa pertanahan telah ditindak sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Adapun hasil dari memfasilitasi penanganan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut bergantung pada kelengkapan administratif, apabila terjadi cacat hukum administrasi dalam penerbitannya maka sertifikat itu dibatalkan. Kemudian untuk sengketa permohonan hak dan pembelian atas tanah dan rumah/bangunan obyek P3MB/Prk.5, terletak di Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kewenangannya untuk menangani sengketa tersebut terkesan tidak maksimal dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala yang ditemui dalam implementasi kewenangan menyelesaikan sengketa pertanahan terkait sengketa pertanahan antara Ahli Waris mantan pejabat yakni adanya perlakuan khusus dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat. Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan dan Penyelesian Sengketa.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 05 Aug 2016 18:27 |
Last Modified: | 05 Aug 2016 18:27 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/8107 |
Actions (login required)
View Item |