AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG (ALAT BUKTI SEKUNDER) DALAM MENJATUHKAN TUNTUTAN PIDANA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Fahmi Gusriana, Fahmi Gusriana (2025) AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG (ALAT BUKTI SEKUNDER) DALAM MENJATUHKAN TUNTUTAN PIDANA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Cover_Fahmi Gusriana_201000067.pdf

Download (206kB)
[img] Text
Bab 1_Fahmi Gusriana_201000067 - Salin (2).pdf

Download (529kB)
[img] Text
Bab 2_Fahmi Gusriana_201000067.pdf

Download (86kB)
[img] Text
Bab 3_Fahmi Gusriana_201000067.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)
[img] Text
Bab 4_Fahmi Gusriana_201000067.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (209kB)
[img] Text
Bab 5_Fahmi Gusriana_201000067.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (153kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Fahmi Gusriana_201000067.pdf

Download (196kB)

Abstract

Penggunaan alat bukti sekunder (tidak langsung) dalam perkara pidana menimbulkan perdebatan hukum. Hakim pada beberapa kasus mempertimbangkan alat bukti sekunder (tidak langsung) karena ketiadaan saksi yang melihat langsung peristiwa pidana. Hal ini sering dinilai bertentangan dengan KUHAPidana yang membatasi alat bukti sah dalam hukum acara pidana Indonesia. Penggunaan alat bukti sekunder (tidak langsung) yang demikian dinilai tidak berkepastian hukum serta melanggar hak asasi manusia. Merujuk pada problem hukum sebagaimana disebutkan di awal, perlu dikaji kriteria alat bukti sekunder (tidak langsung) yang dibenarkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan berkedudukan hukum selaras dengan asas kepastian hukum, serta akibat hukum penggunaan alat bukti sekunder (tidak langsung) dalam menjatuhkan tuntutan pidana berdasarkan asas kepastian hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), yaitu menelaah berbagai sumber hukum tertulis dan dokumen pendukung. Sumber data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif normatif, dengan menitikberatkan pada interpretasi hukum dalam konteks sistem pembuktian pidana. Hasil menunjukkan bahwa kriteria alat bukti sekunder (tidak langsung) yang dibenarkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan berkedudukan hukum selaras dengan asas kepastian hukum adalah ketika penggunaan alat bukti sekunder (tidak langsung) diprioritaskan untuk pembuktian kasus dengan ketiadaan saksi yang melihat langsung, penggunaannya harus bersifat komplementer, tidak dapat berdiri sendiri (tidak dijadikan dasar tunggal dalam menjatuhkan putusan pidana), penggunaannya harus memenuhi unsur akuntabilitas, relevansi, keaslian, keabsahan, proporsionalitas, tidak melanggar hak asasi manusia, digunakan sebagai bukti pelengkap yang mendukung pembuktian dan digunakan sebagai bagian dari pertimbangan pembuktian, terutama dalam bentuk petunjuk atau surat untuk memperkuat keyakinan hakim. Akibat hukum penggunaan alat bukti sekunder (tidak langsung) dalam menjatuhkan tuntutan pidana berdasarkan asas kepastian hukum tetap berkepastian hukum secara normatif jika memenuhi kriteria. Penggunaan alat bukti sekunder (tidak langsung) yang sesuai dengan kedudukannya, maka penggunaannya tetap sejalan dengan asas kepastian hukum sebagai salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Kata Kunci: Putusan, Pembuktian, Pidana, Hakim, Bukti

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 09 Oct 2025 07:02
Last Modified: 09 Oct 2025 07:02
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/80506

Actions (login required)

View Item View Item