Perdy Pratam, Perdy Pratam (2025) PENGATURAN SIM TERHADAP PENGGUNA SEPEDA LISTRIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A.COVER.pdf Download (166kB) |
![]() |
Text
F.BAB I.pdf Download (123kB) |
![]() |
Text
G.BAB II.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
![]() |
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (144kB) |
![]() |
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (122kB) |
![]() |
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
Abstract
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia semakin populer sebagai moda transportasi ramah lingkungan dan hemat biaya, terutama di wilayah perkotaan. Namun, pengaturan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna sepeda listrik masih belum jelas, menciptakan kesenjangan antara regulasi normatif dan realitas di lapangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dengan kecepatan hingga 25 km/jam tidak memerlukan SIM, sedangkan yang melebihi 35 km/jam atau dengan daya motor di atas 350 watt diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang wajib memiliki SIM C sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Ketidakjelasan klasifikasi ini, ditambah dengan maraknya pelanggaran seperti modifikasi kendaraan dan penggunaan oleh anak di bawah umur, meningkatkan risiko kecelakaan, sebagaimana ditunjukkan oleh data Korlantas Polri yang mencatat 647 kecelakaan sepeda listrik pada Januari hingga Juni 2024. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan SIM untuk pengguna sepeda listrik guna memastikan kepatuhan dan keselamatan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka, menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, dan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, serta literatur relevan seperti jurnal dan artikel. Pendekatan perundang-undangan diterapkan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur sepeda listrik dan SIM, dengan fokus pada spesifikasi teknis, batasan usia, dan penegakan hukum. Data sekunder dari laporan Korlantas Polri dan artikel media seperti Kompas.com (2024) digunakan untuk menggambarkan kondisi normatif dan realitas di lapangan. Penelitian ini juga mengintegrasikan teori ketertiban umum dari Satjipto Rahardjo (2000) dan pendekatan penegakan hukum dari Soerjono Soekanto (1983) untuk menganalisis efektivitas pengaturan SIM dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 telah cukup jelas secara normatif, namun ketiadaan kewajiban SIM untuk sepeda listrik dengan kecepatan hingga 25 km/jam menyebabkan minimnya pengawasan, terutama terhadap pengguna di bawah umur. Penegakan hukum, seperti dalam Operasi Zebra Semeru 2024, sering terbatas pada teguran lisan, mencerminkan inkonsistensi penerapan regulasi. Modifikasi kendaraan dan kurangnya infrastruktur jalur sepeda memperparah pelanggaran di jalan raya. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi untuk memperjelas klasifikasi sepeda listrik, peningkatan sosialisasi aturan, dan pengembangan infrastruktur jalur khusus. Selain itu, penerapan sertifikasi kompetensi dasar bagi pengguna sepeda listrik dapat menjadi solusi alternatif untuk menyeimbangkan aksesibilitas dan keselamatan lalu lintas tanpa membebani pengguna dengan kewajiban SIM formal Kata Kunci: Sepeda Listrik, Surat Izin Mengemudi (SIM), Pengaturan Hukum, Keselamatan Lalu Lintas, Penegakan Hukum, Regulasi Transportasi
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 08 Oct 2025 07:20 |
Last Modified: | 08 Oct 2025 07:20 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/80465 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |