TUGAS DAN FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKUMDU) TERHADAP PELANGGARAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2019 NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU

Gita Wulandari Kurnia, 171000348 (2023) TUGAS DAN FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKUMDU) TERHADAP PELANGGARAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2019 NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
cover.pdf

Download (99kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (248kB)
[img] Text
bab 2.pdf

Download (254kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (223kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (150kB)

Abstract

UU Pemilu menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki peran atas penanganan tindak pidana Pemilu, termasuk praktek politik uang (money politic) yang merupakan suatu pelanggaran administratif. Konsep Sentra Gakkumdu dalam UU Pemilu berperan sebagai forum koordinasi dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Namun Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini membuat bias peran Sentra Gakkumdu berperan sebagai forum koordinasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengidentifikasikan sebagai berikut: 1) Bagaimana kedudukan Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilihan umum di Indonesia?; 2) Bagaimana penerapan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran money politic di Indonesia ?; 3) Bagaimana hambatan dan solusi yang diberikan Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk menangani pelanggaran money politic di Indonesia ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya, sedangkan data sekunder adalah data yang sudah diolah terlebih dahulu dan baru didapatkan oleh peneliti dari sumber yang lain sebagai tambahan informasi. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penilitian menjelaskan bahwa, Sentra Gakkumdu berperan sebagai forum pengambilan keputusan lintas lembaga dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Tugas dan fungsi yang dimiliki setiap unsur Sentra Gakkumdu sama persis dengan asal instansinya yaitu sebagai pengawas pemilu, penyidik, dan penuntut. Implementasi tugas dan fungsi setiap unsur Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana politik uang dilakukan dengan kolektif dan kolegial dengan leading sector yang saling bergantian. Unsur Bawaslu memiliki kewajiban meneruskan putusan pengadilan atas tindak pidana politik uang kepada KPU untuk ditindaklanjuti dengan sanksi administratif jika terbukti. Hambatan terbesar yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana politik uang adalah kesadaran masing-masing individu dalam masyarakat. Solusi yang diberikan atas hambatan tersebut hanya sebatas membuat gerakan desa anti-politik uang dan pembentukan pos pengaduan. Kata kunci : Pemilihan Umum, Politik Uang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Jun 2025 07:04
Last Modified: 26 Jun 2025 07:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/77012

Actions (login required)

View Item View Item