Ana Destiansa, 191000146 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN SANTRI DI PONDOK PESANTREN MODERN DARUSSALAM GONTOR, JAWA TIMUR DALAM PERSFEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A. COVER.pdf Download (141kB) |
![]() |
Text
G. BAB 1.pdf Download (221kB) |
![]() |
Text
H. BAB 2.pdf Download (209kB) |
![]() |
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (133kB) |
![]() |
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (177kB) |
![]() |
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
![]() |
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (149kB) |
Abstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa, merupakan gambaran sikap hidup serta penentu bangsa di masa depan, anak tidak lepas dari keberlangsungan kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Menjalankan pendidikan dengan aman, nyaman bagi anak, terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminatif diatur dalam Pasal 28 B Ayat (2), Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Bab X dan beberapa perundang-undangan lainnya. Faktanya masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan konstitusi sebagaimana disebutkan di atas yang terjadi di bidang pendidikan salah satunya terjadi di Pondok Pesantren Modern Darussalam, Gontor, Jawa Timur. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan dan penerapan tata tertib di pesantren, bagaimana tindak pidana penganiayaan anak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia, bagaimana konsep solusi untuk meminimalisir tidak terpenuhinya hak anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan sebagai bentuk pendukung. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan dengan menguraikan fakta-fakta yang diperoleh pada hasil penelitian dengan tujuan memperoleh kepastian hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertama, peraturan tata tertib di bidang pendidikan di pesantren secara umum harus merujuk pada konstitusi Pasal 28 B Ayat (2), Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Bab X dan Undang- Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sebagaimana disebutkan di atas. Dalam lingkungan internal pondok pesantren belum seluruhnya peraturan tata tertib merujuk pada konstitusi negara Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang- Undang Pesantren dan Peraturan Provinsi. Penerapan ketentuan-ketentuan tata tertib di lingkungan internal pondok pesantren tergantung dari pihak pondok pesantren. Kedua, tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi dipondok pesantren bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak berdasarkan perspektif HAM karena akibat dari perbuatan penganiayaan yang terjadi di pesantren Modern Darussalam Gontor yaitu adanya kematian korban, artinya korban kehilangan hak untuk hidup serta hak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan. Ketiga upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir tidak terpenuhi hak anak dalam perspektif HAM adalah dengan menciptakan Human Rights Friendly School yaitu sekolah dengan konsep pengembangan sekolah berdasarkan prinsip dan standar HAM salahsatunya di lingkungan pesantren. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Anak, Penganiayaan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 04:51 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 04:51 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/77005 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |