Muhammad Fahri Iskandar, 181000140 (2022) OPTIMALISASI SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBERIKAN UPAH DI BAWAH STANDAR UPAH MINUMUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (18kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (376kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (442kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (339kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (192kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (410kB) |
Abstract
Pelaksanaan dari pemberian sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masih kurang diterapkan di Indonesia padahal masih terdapat perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha yang memberikan upah di bawah upah minimum, padahal perlindungan terhadap upah merupakan aspek yang paling penting bagi tenaga kerja sebagaimana yang tercantum pada Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tegas melarang pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ada tiga permasalahan yakni 1) Bagaimana pengaturan dalam pemberian Upah Minimun Regional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2) Bagaimana penerapan Upah Minimum regional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? dan 3) Bagaimana perlindungan terhadap pekerja yang diberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta mengenai sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) belum secara optimal diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normative, yakni pendekatan terhadap peraturan yang berlaku yakni UUD 1945, KUHPidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Serta metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yakni menggambarkan fakta dan menghubungkannya dengan peraturan yang berlaku. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini bahwa pengaturan dalam pengupahan terdapat dalam Pasal 88-90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 88A dan Pasal 88F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Praktik penerapan Upah Minimum regional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia belum diterapkan seutuhnya, karena masih ada perusahaan yang diduga telah melanggar Pasal 88E ayat (2) Jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 karena telah membayar upah kepada karyawan dibawah minimum. Dan perlindungan terhadap pekerja yang diberikan upah di bawah standar upah minimum belum dapat diberikan perlindungan yang maksimal karena sanksi terhadap perusahaan atau pelaku usaha melanggar belum diberikan sanksi yang optimal. Diperlukan peranan dan ketegasan dari pemerintah terhadap pemberian upah minimum yang sesuai standar. Kata Kunci : Pidana, Perusahaan, dan UMR.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Jun 2025 07:01 |
Last Modified: | 25 Jun 2025 07:01 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76962 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |