TINDAKAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL

Ricky Johannes Siregar, 191000064 (2024) TINDAKAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
A. COVER.pdf

Download (102kB)
[img] Text
G. BAB 1.pdf

Download (139kB)
[img] Text
H. BAB 2.pdf

Download (129kB)
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (132kB)
[img] Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB)

Abstract

Teknologi yang semakin berkembang memberikan dampak kepada seluruh aspek termasuk kepada judi yang mengalami perkembangan. Judi merupakan perbuatan yang dapat memberikan kerugian terhadap diri sendiri serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Promosi judi online dilakukan untuk memperluas, memperkenalkan, dan menarik minat masyarakat untuk melakukan judi online maka perusahaan-perushaan judi online melakukan cara dengan melakukan promosi situs judi online dengan bekerja sama dengan anggota masyarakat yang memiliki profesi yang membuatnya berpengaruh di tengah-tengah masyarakat. Perkembangan pada laman youtube membuka peluang dan menarik bagi perusahaan-perusahaan judi online sebagai cara untuk mempromosikan laman judi online agar diketahui dan menarik minat masyarakat. Pengawasan terhadap judi online secara menyeluruh memang masih sulit dilakukan terdapat beberapa situs di internet yang menyediakan fasilitas perjudian. Sehingga diperlukan pertanggungjawaban bagi pelaku promosi judi oline. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dengan mengacu kepada aturan yang tercantum di dalam undang-undang dengan menggunakan jenis interpretasi gramatikal, interpretasi autentik, dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menjelaskna bahwa Donasi online yang diberikan kepada streamer mengakibatkan promosi judi online melalui tampilan atau suara yang muncul setelah adanya donasi yang diberikan maka hal itu termasuk kepada kualifikasi promosi judi yang melanggar hukum. Berdasarkan pada dasar hukum yang mengatur mengenai larangan perjudian dalam Undang-Undang NOmor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2). Selain itu juga Para streamer dimaksudkan sebagai pihak yang menyalurkan atau meneruskan pesan yang mengandung informasi elektronik bermuatan perjudian. Para streamer yang terlibat dalam perjudian online tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) rupiah sedangkan dalam pasal 27 ayat (2) jo 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata Kunci : Tindakan Hukum, Promosi Judi Online, Media Sosial.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 25 Jun 2025 01:57
Last Modified: 25 Jun 2025 01:57
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76940

Actions (login required)

View Item View Item