Muhammad Raja Pramudita, 211000118 (2025) KEWENANGAN DESA CINGCIN KECAMATAN SOREANG DALAM PENYELENGGARAN DESA UNTUK MEWUJUDKAN DESA INKLUSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
F.BAB I.pdf Download (226kB) |
![]() |
Text
G.BAB II.pdf Download (168kB) |
![]() |
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (228kB) |
![]() |
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (246kB) |
![]() |
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (152kB) |
![]() |
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (217kB) |
![]() |
Text
A.COVER.pdf Download (140kB) |
Abstract
Desa Cingcin adalah Desa swakarya atau desa yang akan berkembang menuju desa mandiri yang terletak di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Tentunya dalam arah kebijakan baik pemberdayaan dan pembangunan desa dilihat dari produk hukum yang dibuat yaitu rancangan Rangka Perencanaan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa Cingcin. Kesenjangan Pemerintah Desa Cingcin dalam penyelenggaraannya yaitu masih adanya warga yang belum memiliki rumah layak huni, masih adanya warga yang kekurangan air bersih, dan masih adanya bantuan yang belum merata terhadap warga yang kurang mampu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analitis bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang ada berdasarkan teori dan praktik pelaksanaan hukum yang berlaku dengan pendekatan hukum normatif-empiris. Metodologi penelitian kualitatif sebagai suatu landasan penelitian yang menghasilkan data deskriptif baik secara tulisan dan lisan sebagai suatu objek yang diamati dengan pendekatan hukum terapan atau normatif empiris dalam studi ini didasarkan pada gagasan bahwa hukum mengenai penetapan atau pelaksanaan peraturan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) yang berlaku pada setiap peristiwa hukum konkrit dalam masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penyelenggaraan Pemerintahnya Desa Cingcin mempunyai kewenangan untuk mewujudkan desa inklusi yang mengacu pada visi, misi, dan arah kebijakan penyelenggaraan desa dan didukung oleh Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020, RPJM Desa Cingcin, dan RKP Desa Cingcin hal ini selaras dengan Pasal 127 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa maka dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran harus berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Kata Kunci: Kewenangan Desa, Desa Inklusi, Pemberdayaan Masyarakat
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 08:16 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 08:16 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76891 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |