ANALISIS UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1 AYAT (11) KUHAP

Asrop Febriyansah, 191000425 (2025) ANALISIS UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1 AYAT (11) KUHAP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
COVER.pdf

Download (102kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (229kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (236kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (116kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (147kB)

Abstract

Unsur memeprkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi ialah apabila pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan terciptanya atau timbulnya suatu benda yang bersifat atau bernilai ekonomis bagi dirinya, orang lain, atau suatu korporasi, dan keberadaan benda itu menajdikannya lebih kaya daripada sebelumnya, maka ia telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pengaturan pembuktian tindak pidana korporasi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di Indonesia? 2). Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap penerapan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di Indonesia? 3). Bagaimana Hakim dapat menetapkan Terdakwa bersalah secara sah atau tidak dalam perkara tidak pidana korupsi di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam tindak korupsi berfokus pada pembuktian adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana korporasi adalah faktafakta hukum yang ditemukan di persidangan, menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dalam perbuatan pidana korupsi oleh hakim didasarkan pada analisis terhadap bukti-bukti yang ada, serta penerapan asas keadilan. Hakim harus mempertimbangkan apakah tindakan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti penyalahgynaan wewenang, penggelapan, atau perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat. Kata Kunci: Pembuktian, Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Jun 2025 06:52
Last Modified: 18 Jun 2025 06:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76883

Actions (login required)

View Item View Item