ASPEK HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA

Novi Eko Baskoro, NPM. 129313017 (2016) ASPEK HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
artikel Novi Eko Baskoro.doc

Download (180kB)

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah global (dunia). Saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masukkesegala lapisan masyarakat sampai menembus batas gender, kelas ekonomi, bahkan usia anak. Kebijakan Pemerintah lndonesia dalam penanganan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memposisikan penyalah guna narkotika sebagai perbuatan pidana dengan ancaman sanksi pidana tanpa membedakan batasan usia pelaku. Walaupun Undang-Undang Narkotika tersebut menganut sistem dua jalur (double track system) yaitu pidana penjara disertai sanksi tindakan berupa Rehabilitasi. Khusus untukpenanganan anak penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,wajib diupayakan diversi.Adanya diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum melalui sistem peradilan pidana formal lebih banyak menimbulkan hal buruk daripada kebaikan. Pertimbangan dilakukan diversi dilatarbelakangi oleh filosofi sistem peradilan pidana anak, yaitu untuk melindungi dan merehabilitasi (protection and rehabilitation) anak pelaku tindak pidana. Dalam penelitian Disertasi ini yang menjadi identifikasi masalah adalah bagaimana kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana serta bagaimana konsep diversi penanganan anak penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia untuk masa yang akan datang. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan disertasi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana merupakan suatu alternatif untuk menghindarkan anak sedini mungkin dari sistem peradilan pidana yang dilakukan dengan mengetahui perkembangan kebijakan diversi baik menurut Instrument HukumInternasional yang meliputi: a) The Riyadh GuideIines, b) The Beijing Rules, dan c) The United Nations Rules for the Protection of Juve nile Deprived of Liberty,maupun Instrument Hukum Nasional yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pengaturan diversi secara khusus diatur dalam peraturan pelaksanan yaitu Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversidan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (DuaBelas) Tahun.Sedangkan mengenai Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam perkembangannya merupakan penyelesaian perkara anak yang sudah dipraktekan oleh berbagai Negara.Di Indonesia, konsep diversi terhadap anak hanyalah sebuah komponen dari perbaikan struktur sistem peradilan pidana anak sebagai alternatif dari peradilan pidana formal, dengan meletakkan upaya Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan). Hal tersebut berbeda dengan negara Australia, yang menerapkan konsep diversi terhadap anak bukan merupakan sebuah program alternatif, tapi diversi untuk mengeluarkan dari sistem peradilan. Konsep diversi yang seharusnya diterapkan di Indonesia dimasa yang akan datang, tidak jauh berbeda dengan konsep diversi yang diterapkan di Australia yaitu Police Diversion. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Polisi sebagai gerbang pertama yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum menjadi penentu apakah seorang anak akan dilanjutkan ke proses peradilan atau tindakan informal lainnya. Kata Kunci: Diversi, PerlindunganHukum, SistemPeradilanPidanaAnak.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 02 Aug 2016 17:05
Last Modified: 02 Aug 2016 17:05
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/7467

Actions (login required)

View Item View Item