Andesba, Medika (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF UNTUK MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN IMPLEMENTATION OF NATIONAL POLICE REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 8 OF 2021 CONCERNING HANDLING CRIMINAL ACTS BASED ON RESTORATIVE JUSTICE TO ACHIEVE LEGAL CERTAINTY AND JUSTICE. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
JURNAL Medika Andesba.docx Download (1MB) |
Abstract
Pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Penyidik bertugas menjalankan amanat undang-undang untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta perlindungan seimbang terhadap korban dan pelaku. Hal ini mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang tidak berorientasi pada pemidanaan. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama: (1) bagaimana pelaksanaan penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif di Polri untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan, serta (2) konsep penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Penelitian dilakukan secara deskriptif analitis menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai pelengkap. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif tanpa menggunakan statistik. Hasil penelitian menunjukkan adanya benturan kewenangan penyidik Polri terkait restorative justice karena KUHAP tidak mengatur hal tersebut. Namun, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 memberikan landasan mekanisme pelaksanaan restorative justice yang memungkinkan integrasi dengan hukum acara pidana. Restorative justice memerlukan pemenuhan syarat material dan formal. Ke depan, syarat material dapat mencakup ganti rugi berupa uang, barang, kegiatan sosial, atau hukum adat. Jika tidak terpenuhi, Ultimum Remedium menjadi solusi. Disarankan pembentukan Badan Penyelesaian Hukum (Bapekum Polri) untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara berbasis restorative justice. Kata Kunci: Penyidik, Penyelesaian Hukum, Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (Disertasi(S3)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 09 Jan 2025 03:31 |
Last Modified: | 09 Jan 2025 03:31 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74583 |
Actions (login required)
View Item |