KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN UPAH-UPAH SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN JALANAN

Siregar, Samsul and Atmasasmita, Romli (2024) KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN UPAH-UPAH SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN JALANAN. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL.doc

Download (154kB)
[img] Text
ABSTRAK.doc

Download (36kB)

Abstract

Upah-upah merupakan penyelesaian suatu kejahatan yang didasarkan pada keberadaan hukum adat. Namun demikian, keberadaan hukum adat tidak akan ada artinya apabila tidak diakui keberadaannya oleh hukum. Restorative justice merupakan sarana yang dipergunakan untuk menjadikan Upah-upah sebagai bagian dari penyelesaian pidana. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk menemukan konsep restorative justice dalam pelaksanaan upah-upah sebagai kearifan lokal kaitannya dengan konsep keadilan, serta untuk menganalisis dan menggambarkan pelaksanaan konsep restorative justice dalam pelaksanaan upah-upah sebagai kearifan lokal dalam menanggulangi kejahatan jalanan. Metode penelitian yang dilakukan adalah spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data adalah normatif kualitataif. Kesimpulan yang dapat didapatkan berdasarkan hasil analisis adalah konsep restorative justice dalam pelaksanaan upah-upah sebagai kearifan lokal kaitannya dengan konsep keadilan dengan pengakuan atas hukum adat sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diperkuat dengan keberadaan perda untuk menunjuk masyarakat adat yang diakui merupakan langkah besar dalam pelaksanaan restorative justice dalam mencapai keadilan mengingat pada dasarnya restorative justice ini sebagai pemecah permasalahan dengan tidak mengikutsertakan peradilan atau skema penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, namun mengakui kebaradaan hukum yang berkembang di masyarakat. Pelaksanaan konsep restorative justice dalam pelaksanaan upah-upah sebagai kearifan lokal dalam menanggulangi kejahatan jalanan adalah dengan menjadikan kejahatan jalanan sebagai objek dari restorative justice sekaligus menjadi objek dari proses peradilan adat di Sumater Utara dengan Surat Tumbaga Holing sebagai dasar hukumnya. Pelaksanaan Konsep restorative justice dalam bentuk upah-upah menempatkan Kepolisian sebagai pengawas sekaligus pemantau berlangsungnya peradilan adat. Dilain sisi, Kepolisian juga berfungsi sebagai pengantar informasi atau tembusan kepada kejaksaan dan hakim dipengadilan yang hasil akhirnya menjadikan putusan adat ditetapkan oleh pengadilan. Ketetapan pengadilan ini lah yang menjadikan putusan sidang adat memiliki kekuatan hukum dalam hukum positif Indonesia Kata Kunci: Upah-Upah, Restorative Justice, Kejahatan Jalanan

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 30 Nov 2024 07:04
Last Modified: 30 Nov 2024 07:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74287

Actions (login required)

View Item View Item