Sundadinata, Ferry (2024) Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Hak Waris Warga Negara Asing Atas Warisan Yang Ditinggalkan Oleh Warga Negara Indonesia. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
Jurnal Ferry Sundadinata (228100088).pdf Download (695kB) | Preview |
Abstract
Pengaturan hak waris bagi orang asing di Indonesia mempunyai beberapa ketentuan hukum yang rumit. Secara umum orang asing boleh mewarisi harta benda di Indonesia, namun terdapat batasan-batasan tertentu, terutama dalam hal tanah. Terkait dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, dimana diketahui bahwa istri tetap berhak tinggal di rumah tersebut dan memiliki hak untuk memanfaatkannya, mengelolanya, dan menikmati secara ekonomi sampai meninggal meskipun telah pindah kewarganegaraan menjadi warga negara asing. Namun terkait dengan ketentuan hukum Indonesia berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwa orang asing tidak diperbolehkan mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Begitu juga keterkaitan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu : Bagaimana penerapan prinsip keadian dalam hak mewaris warga negara asing atas warisan yang ditinggalkan oleh warga negara Indonesia? Bagaimana pembagian warisan berkaitan perlindungan hukum terhadap warga negara asing atas warisan yang ditinggalkan oleh warga negara Indonesia? Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana ketentuan hukum waris nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan undang-undang lain yang relevan, mengatur hak waris bagi warga negara asing. Analisis ini juga mempertimbangkan prinsip keadilan sebagai asas hukum yang fundamental dalam pemenuhan hak waris tanpa adanya diskriminasi terhadap status kewarganegaraan. Simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa dengan pengaturan hak waris orang asing di Indonesia didasarkan undang-undang menyatakan bahwa orang asing dapat mewarisi properti di Indonesia berdasarkan perjanjian internasional atau undang-undang yang berlaku di luar negeri. Akan tetapi pemberian tersebut tetap mensyaratkan asas keadilan agar tidak menimbulkan ketidak adilan diantara ahli waris. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan beberapa prinsip dalam pengaturan hak waris orang asing di Indonesia, berdasarkan pada prinsip non-diskriminasi, prinsip kepastian hukum, prinsip transfer data, dan prinsip kesetaraan hak. Selain itu, perlu memperhitungkan beberapa prinsip hukum perdata internasional untuk menentukan hukum yang berlaku dalam kasus warisan, sehingga aspek-aspek hukum yang muncul dari masalah dan proses pewarisan dapat ditangani dengan baik, termasuk tata cara pewarisan dan keinginan pewaris yang tertera dalam surat wasiat. Dalam hal terdapat pilihan hukum atau forum, hukum atau forum yang dipilih akan berlaku, yang dapat berasal dari badan peradilan asing. Hakim dapat menggunakan teori penunjukan kembali atau renvoi dan teori titik taut untuk memutuskan pembagian waris terkait ahli waris berkewarganegaraan asing atas warisan warga negara Indonesia. Hal ini memastikan keputusan pembagian waris didasarkan pada proses penyelesaian perkara hukum dengan hukum perdata internasional. Kata Kunci : Prinsip Keadilan, Ahli Waris, Warga Negara Asing, Hukum Perdata.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 30 Nov 2024 02:18 |
Last Modified: | 30 Nov 2024 06:53 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74286 |
Actions (login required)
View Item |