TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK BERUPA SIULAN (CAT CALLING) BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

DAI RAMADAN, 201000219 (2024) TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK BERUPA SIULAN (CAT CALLING) BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
ACC LM SETELAH KOMPRE - Dai - 7 Oktober 2024 FINAL BANGETT s.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (445kB)

Abstract

Kasus catcalling yang dialami oleh FSF merupakan satu diantara sekian banyak kasus yang ada di Indonesia. Catcalling umumnya terjadi pada perempuan. Korban catcalling umumnya tidak mengetahui dilarang tidaknya perbuatan catcalling, dapat dipertanggungjawabkan atau tidaknya pelaku catcalling, serta bagaimana cara mengadukan pelaku catcalling. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti ini menemukan tiga permasalahan, yang akan dikaji yakni 1) Bagaimana perbuatan pelecehan seksual non fisik dalam bentuk catcalling dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam perspektif hukum pidana ? 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual non fisik dalam bentuk catcalling? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual non fisik berupa catcalling ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Penelitian ini menggunakan interpretasi autentik, gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan pelecehan seksual non fisik dalam bentuk catcalling dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam perspektif hukum pidana merupakan suatu tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 281 KUHPidana dan 315 KUHPidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual non fisik dalam bentuk verbal berupa catcalling yaitu didasarkan pada Asas legalitas Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 55 Ayat (1) ke ke 1 KUHPidana, Pasal 63 (concursus idealis) KUHPidana, Pasal 78 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, Pasal 281 KUHPidana, dan Pasal 315 KUHPidana. Perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual non fisik berupa catcalling dapat dilakukan dengan melakukan tindakan hukum dan non hukum. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban yang mengalami pelecehan seksual non fisik secara verbal berupa catcalling adalah pertama secara litigasi berdasarkan Pasal 108 KUHAPidana, korban dapat melakukan pengaduan ke pihak berwajib (Kepolisian), atau secara non litigasi korban dapat mengadukan ke Komnas Perempuan, LBH yang khusus mendampingi kekerasan/pelecehan seksual (termasuk didalamnya non fisik), LSM, atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kata Kunci : Tindakan Hukum, Pelecehan Seksual, dan Catcalling.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Oct 2024 07:12
Last Modified: 18 Oct 2024 07:12
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72997

Actions (login required)

View Item View Item