Teguh Ferdiansyah Chusnein, 201000133 (2024) PROBLEMATIKA EKSISTENSI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM AKSES TERHADAP PENASEHAT HUKUM DI KAITKAN DENGAN TERDAKWA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (26kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (256kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (38kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (179kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (18kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (205kB) | Preview |
Abstract
Asas merupakan pondasi dari penegakan hukum yang ada. Asas Equality Before The law merupakan asas kesetaraan di hadapan hukum, akan tetapi masih banyak penasehat hukum salah satunya yaitu LBH yang mengabaikan asas tersebut, sehingga sering tidak maksimalnya penanganan sebuah perkara. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang dasar hukum mengenai asas Equality Before The Law dalam akses terhadap penasehat hukum, penerapan asas Equality Before The Law dalam akses terdakwa terhadap penasehat hukum dan solusi dalam penerapan asas Equality Before The Law terhadap akses penasehat hukum bagi terdakwa. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analisis untuk menghimpun data secara deduktif dan induktif, guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip mengenai eksistensi asas Equality Before The Law. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridisfilosofis yang mengacu pada pendekatan dalam penelitian hukum yang menggunakan analisisterhadap sumber-sumbersekunderseperti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan yang melibatkan analisis mendalam terhadap sumber-sumber literatur dan data sekunder yang relevan dan wawancara untuk memperoleh data yang lebih relevan. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif yang menekankan analisis pada norma dan undang-undang yang berkaitan dengan eksistensi asas Equality Before The Law dalam akses terhadap penasehat hukum di kaitkan dengan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian ini, dasar hukum mengenai asas Equality Before The Law dalam akses terhadap penasehat hukum terdapat pada pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, dan untuk akses terdakwa terhadap penasehan hukum terdapat pada Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP. Penerapan asas Equality Before The Law dalam akses terdakwa terhadap penasehat hukum harus sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, karena surat kejaksaan agung nomor B-570/F/FPK/1/9/1994 tidak bersifat aturan melainkan kuasi semu yang hanya mengikat kepada instansi. Solusi dalam penerapan asas Equality Before The Law terhadap akses penasehat hukum bagi terdakwa yaitu dengan memaksimalkan penerapan asas Equality Before The Law dalam sistem peradilan di Indonesia. Kata Kunci : Asas Equality Before The Law, Penasehat Hukum, Keadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 08:16 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 08:16 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72477 |
Actions (login required)
View Item |