DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERCERAIAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA

BULAN MEISYA PUTRI, 201000149 (2024) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERCERAIAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (200kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (254kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (108kB) | Preview

Abstract

Permasalahan disparitas putusan hakim akibat perceraian beda agama di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dengan bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisa disparitas yang terjadi saat memutus perkara perceraian beda agama di Pengadilan sebagaimana dalam Putusan Nomor 88/PdtG/2016/PN.Blb, 47/PdtG/2017/PN.Blb dan 57/PdtG/2017/PA.Jpr, mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian beda agama dalam putusan diatas. Peneliti melakukan penelitian jenis kualitatif menggunakan pendekatan yuridis normatif, di mana fokus penelitian adalah penerapan kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut peneliti menganalisis secara kualitatif besrifat induktif Dalam kasus perceraian, terdapat disparitas dalam putusan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Ketentuan hukum yang ada dapat menimbulkan adanya perbedaan ini. Pengadilan Negeri cenderung merujuk pada UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan PP No. 9 Tahun 1975 sedangkan Di Pengadilan Agama, perceraian berdasarkan perbedaan agama diatur dalam KHI Pasal 116, yang menyebutkan bahwa murtad dapat menjadi alasan perceraian. Pengadilan Negeri sering kali tidak menggali akar permasalahan yang menyebabkan perselisihan rumah tangga, seperti perbedaan agama, meskipun hal ini bisa menjadi pemicu ketidakrukunan dalam keluarga. Mereka lebih cenderung berfokus pada fakta yang dihasilkan tanpa memperhitungkan penyebab mendasar yang mungkin menyebabkan konflik sarannya Pengadilan Negeri perlu mempertimbangkan penyebab mendasar dari perselisihan dalam rumah tangga, termasuk perbedaan agama, agar putusannya lebih adil. Kata Kunci : Disparitas, Perceraian, Perbedaan Agama

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 09 Oct 2024 07:21
Last Modified: 09 Oct 2024 07:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72424

Actions (login required)

View Item View Item