Loysa Simbolon, 201000355 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG PENGGUNAAN CEK KOSONG SEBAGAI JAMINAN DEBITUR KEPADA KREDITUR PADA SUATU PERIKATAN BISNIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER (2).pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (178kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (44kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (252kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (120kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (154kB) | Preview |
Abstract
Cek kosong merupakan cek yang dananya tidak tersedia atau tidak cukup dana. Jadi, cek ini kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada. Penggunaan cek kosong berdasarkan beberapa yurisprudensi merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerbitan cek kosong yang dilakukan direktur PT. A sebagai pembayaran kepada PT. B agar mendapat delivery order selanjutnya sesuai dengan perjanjian jual beli gula yang telah dibuat antara PT. A dengan PT. B hingga membuat kerugian kepada PT. B dalam hal ini perusahaan yang anggaran perseroannya 99% berasal dari negara. Permasalahan dalam legal memorandum ini adalah 1. Apakah tindakan penggunaan cek kosong yang dilakukan direktur perusahaan PT. A untuk pembayaran kepada PT. B tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana Upaya pidana maupun perdata yang dapat ditempuh oleh PT. B sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh direktur PT. A terkait penggunaan cek kosong sebagai pembayaran kepada PT. B. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan interpretasi hukum, yaitu proses pemberian makna yang masih tertap berpegang pada ketentuan undang-undang, interpretasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian Legal Memorandum ini adalah perbuatan yang dilakukan direktur PT. A dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas perbuatan direktur PT. A maka PT. B dapat membuat laporan kepada pihak kepolisian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PT. B dapat menuntut secara pidana maupun perdata. Kata Kunci: Cek kosong, Tindak Pidana, Upaya Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 08 Oct 2024 02:20 |
Last Modified: | 08 Oct 2024 02:20 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72341 |
Actions (login required)
View Item |