PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA STATUS HAK LETTER C DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DITETAPKAN SEBAGAI HARTA PAILIT DIHUBUNGKAN DENGAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

SHABRIAN AULIA AZ ZAHRO, 201000132 (2024) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA STATUS HAK LETTER C DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DITETAPKAN SEBAGAI HARTA PAILIT DIHUBUNGKAN DENGAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf

Download (283kB) | Preview
[img] Text
BAB III - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)
[img] Text
BAB V - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA - 201000132 - Shabrina Aulia.pdf

Download (196kB) | Preview

Abstract

Letter C adalah catatan perihal bukti bayar atas pajak pada tanah hak milik adat. Akan tetapi, pemahaman sebagian masyarakat menganggap bahwa kedudukan Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah, padahal Letter C bukan merupakan alat bukti yang sah. Maka, Bagaimana keabsahan buku Letter C? Bagaimana Perlindungan Hukum bagi pemegang bukti lama berupa Letter C? dan Bagaimana apabila terjadinya sengketa tumpang tindih seperti yang terjadi pada seorang warga Kota Bandung. Ahli Waris Wangsajoeda yang merupakan pewaris hak atas tanah berdasarkan Letter C di Kelurahan Cigending dengan No. Kohir 1634 No. Persil D1-251 dengan luas 20.100 m2 dan jelas tercatat bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan sebagai jaminan kepada bank? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan Deskriptif Analitis yang menggambarkan suatu masalah kemudian menganalisis permasalahan yang ada dengan menggunakan data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun yang dilandaskan pada bahan hukum pokok dan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum peraturan hukum ataupun buku-buku kepustakaan. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa keabsahan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui secara sah sebagai alat Bukti Hak atas Tanah. Juga Perlindungan Hukumnya diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat dilakukan musyawarah mufakat oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik. Apabila tetap terdapat pihak yang tetap keberatan dapat mengajukan pengaduan, keberatan, dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah.perlindungan hukum bagi pemegang Letter C. Dan Penyelesaian sengketa terhadap tumpang tindih terhadap kepemilikan hak atas tanah apabila ada keberatan. Salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan cacat yuridis karena sertifikat tersebut merupakan produk cacat hukum. Kata Kunci: Letter C, Tumpang Tindih, Pendaftaran Tanah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 04 Oct 2024 02:59
Last Modified: 04 Oct 2024 02:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72048

Actions (login required)

View Item View Item