ZIDNY ILMAN, 201000145 (2024) SENGKETA TANAH DAERAH REMPANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN POKOK AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (169kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (356kB) | Preview |
|
|
Text
G.BAB II.pdf Download (396kB) | Preview |
|
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (250kB) |
||
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (248kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
||
|
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (242kB) | Preview |
Abstract
Rempang merupakan daerah hukum adat dibawah kekuasaan Batam yang diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Daerah rempang yang diakui sebagai Lokasi yang strategis untuk dibangunnya proyek Perusahaan yang membuat para investor tertarik untuk mendirikan perusahaanya disana, akibat hal tersebut sering terjadinya sengketa antara masyarakat Rempang dengan pemerintah/Investor atas pendirian proyek di tanah mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang landasan hukum mengenai status tanah adat di daerah Rempang, penerapan hukum dalam sengketa di Rempang, serta Solusi dan pendekatannya pada penyelesaian sengketa Rempang. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriftif analitis untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan, asas maupun norma yang terkandung dalam nilai-nilai masyarakat mengenai sengketa tanah di daerah Rempang dikaitkan dengan hak pengelolaan lahan dan ketentuan terkait. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis untuk dilakukanya pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris atau terjun langsung ke lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif yang dimana data nya diperoleh dari hasil observasi maupun penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini landasan status tanah adat Rempang adalah tanah ulayat akan tetapi memiliki masalah karena adanya Keppres No 28 tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang dimana pulau Rempang dan Galang masuk kepada otoritas Batam. Penerapan hukum di daerah Rempang tersebut tidak memperhatikan tatacara dan persyaratan yang diatur dalam hukum masyarakat hukum adat salah satunya pengaturan dari keppres no 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Solusi dari penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan pemerintah daerah tetap mengikuti tatacara dan persyaratkan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang ada dengan menjalin kesepakatan dengan musyawarah mufakat. Kata Kunci : Tanah Rempang, Sengketa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 04 Oct 2024 02:50 |
Last Modified: | 04 Oct 2024 02:50 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72045 |
Actions (login required)
View Item |