PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TERHADAP PEMBELIAN TELEPON SELULER DENGAN INTERNATIONAL MOBILE IDENT

KRISNA NUR FADILLAH WP, 201000213 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TERHADAP PEMBELIAN TELEPON SELULER DENGAN INTERNATIONAL MOBILE IDENT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 COVER.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB 1.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9 BAB 2.pdf

Download (108kB) | Preview
[img] Text
10 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
11 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (166kB)
[img] Text
12 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (113kB)
[img]
Preview
Text
13 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (110kB) | Preview

Abstract

Saat ini penjual smartphone illegal dalam artian smartphone yang tidak memiliki garansi resmi atau smartphone dengan IMEI yang terblokir sedang ramai diperjualbelikan. Penjualan smartphone illegal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa laman ecommerce seperti facebook, shoppee, TikTok Shop, Tokopedia, Aladin, dan lain sebagainya. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku penjual telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir dalam perspektif hukum pidana ? 2) Bagaimana sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penjual telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir dalam perspektif hukum pidana ? dan 3) Bagaimana perlindungan hukum korban terhadap pembelian telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir dalam perspektif hukum pidana ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Pengaturan hukum pidana terhadap pelaku penjual telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir dalam perspektif hukum pidana ditentukan dalam Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena telah memperdagangkan smartphone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir yang merupakan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penjual telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir dalam perspektif hukum pidana ditentukan dalam Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Perlindungan hukum korban terhadap pembelian telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir dalam perspektif hukum pidana ada dua macam, yaitu perlindungan hukum represif terhadap konsumen adalah dengan memberikan sanksi pidana bagi pelaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sedangkan perlindungan hukum prefentif dapat dilakukan dengan mengedukasi konsumen mengenai risiko membeli barang elektronik melalui platform online yang kurang terpercaya, serta memastikan bahwa konsumen memahami pentingnya memeriksa keaslian dan keabsahan IMEI pada perangkat yang dibelinya. Kata Kunci : Perlindungan, Korban, IMEI.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Sep 2024 08:04
Last Modified: 26 Sep 2024 08:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70673

Actions (login required)

View Item View Item