KEDUDUKAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM HERZIENE INLANDSCH REGLEMENT

PUTRI CHAERU STALISTA, 201000297 (2024) KEDUDUKAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM HERZIENE INLANDSCH REGLEMENT. Lain-lain thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
masukin cd.pdf

Download (664kB) | Preview

Abstract

Hukum melindungi seluruh kepentingan masyarakat sebagai subjek hukum, sehingga ketika terjadi sengketa di antara mereka, maka hukum menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa. Prosedur penyelesaian sengketa perdata ditentukan menurut hukum acara, yang diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Tahapan yang paling penting dalam penyelesaian sengketa di pengadilan adalah pembuktian. Proses pembuktian dilakukan dengan mengajukan alat bukti surat dan menghadirkan bukti saksi di dalam persidangan pengadilan dengan tujuan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil-dalil dari masing-masing pihak. Pembuktian melalui saksi dan surat merupakan alat bukti yang utama dalam persidangan. Permasalahan hukum terjadi ketika dalam suatu perkara terjadi pertentangan keterangan yang disampaikan oleh saksi dengan surat pernyataan dan bagaimana kedudukan alat bukti surat dan saksi yang saling bertentangan tersebut dalam hukum pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis dengan pemaparan fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research. Data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis menggunakan metode yuridis kualitatif, hal ini karena hasil kajian disajikan dalam bentuk narasi kalimat tidak berbentuk angka yang menekankan pada analisis hukum dengan cara berpikir yang argumentatif. Hasil penelitian pada Perkara Nomor: 2778/Pdt.G/2022/PA.Cms. mengenai sengketa waris yang disidangkan di Pengadilan Agama Ciamis. Pada tahap pembuktian terdapat saksi yang memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah. Namun, kemudian saksi tersebut mencabut keteranganya melalui surat pernyataan yang isinya bertentangan dengan pernyataan kesaksian yang disampaikan pada saat persidangan. Pembuktian dalam hukum acara diatur dalam Pasal 163 s.d. Pasl 172 HIR. Terhadap bukti surat pernyataan yang dibuat saksi, maka hakim sesuai dengan kewenangannya dapat memanggil saksi untuk didengar keterangannya secara langsung dalam persidangan agar hakim memperoleh keyakinan atas alat bukti yang diajukan para pihak. Hal ini selaras dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1877 KUHPerdata. Kata Kunci : Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian.

Item Type: Thesis (Lain-lain)
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 25 Sep 2024 03:37
Last Modified: 25 Sep 2024 03:37
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70562

Actions (login required)

View Item View Item