PENDAPAT HUKUM TENTANG PERAMPASAN MOTOR SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP PEKERJA PABRIK DI KABUPATEN SUMEDANG

MUHAMAD RIZKY HARISNANDI, 181000478 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG PERAMPASAN MOTOR SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP PEKERJA PABRIK DI KABUPATEN SUMEDANG. Thesis(S2) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (51kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (48kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (217kB) | Preview

Abstract

Penggunaan jasa pihak ketiga Debt Collector pada dasarnya merupakan pihak yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian pada konsumen. Adakalanya pula Debt collector tidak bekerja dengan profesional seperti yang diharapkan oleh leasing. Terkadang untuk mendapatkan hutang yang ditagihnya mereka melakukan tindakan melawan hukum seperti merampas kendaaraan yang menunggak secara paksa dengan ancaman sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah yang ditagih hutangnya tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Prosedur Penarikan Kendaraan bermotor yang belum lunas sesuai dengan ketentuan UU Fidusia, Apakah Tindakan Perampasan motor secara sepihak oleh Debt Collector dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana, Bagaimana Solusi terhadap Korban Perampasan motor secara sepihak yang dilakukan oleh Debt Collector. Alat analisis dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penafsiran hukum atau disebut dengan Interpretasi hukum yang berupa Intrepretasi gramatikal dan Intrepretasi sistematis. Pada interpretasi, penafsiran terhadap teks Undang-Undang masih berpegang pada bunyi teks itu. Melihat kata-kata dalam ketentuan itu dengan memperhatikan peraturan tersebut sebagai suatu keseluruhan. Jika ternyata kata-kata dalam ketentuan itu tidak bermakna ganda dan sudah jelas, maka Hakim tinggal menerapkannya. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah wajib melalui pengadilan, sementara sebagian pihak menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas. Tindakan debt collector yang menarik paksa sepeda motor yang menunggak, merupakan perbuatan melanggar hukum. Jika kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, karena tindakan penarikan paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat dikenai Pasal 335 Jo Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP. Solusi untuk korban dengan berdamai atau negosiasi, pihak debitur atau konsumen mengadakan suatu perdamaian sendiri diluar Pengadilan (non litigasi). Jika pihak kreditur menarik kendaraan anda tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka pihak korban dapat melaporkan perbuatan kreditur tersebut ke pihak kepolisian atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian. Kata Kunci : Perampasan, Pencurian, debt collector, Fidusia

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 20 Sep 2024 04:03
Last Modified: 20 Sep 2024 04:03
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70366

Actions (login required)

View Item View Item