PENDAPAT HUKUM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

MAHISA SANDHI PUTRI, 201000239 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Thesis(S2) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB 1.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB 2.pdf

Download (123kB) | Preview
[img] Text
8. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img] Text
9. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
10. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (102kB) | Preview

Abstract

Setiap orang berpotensi menjadi korban tindak pidana, baik dewasa maupun anak-anak. Anak-anak yang menjadi korban tindak pidana dalam lingkup Rumah Tangga, akan merasakan dampak trauma yang berkepanjangan atau dalam waktu yang tidak sebentar. Salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi terhadap anak-anak dalam lingkup Rumah Tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) kepada anak dari majikannya. Oleh karena itu, perlu diberikan pendapat hukum kepada korban kasus kekerasan dalam Rumah Tangga meliputi beberapa identifikasi fakta hukum berikut: 1) Bagaimana kekerasan yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap anak majikannya dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana? 2) Bagaimana akibat hukum kekerasan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap anak majikannya dalam perspektif hukum pidana? 3) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan kekerasan kepada anak majikannya? Alat analisis yang digunakan dalam penulisan ini berupa penafsiran hukum yaitu: Interpretasi gramatikal, Interpretasi sistematis, dan Interpretasi otentik. Ketiga interpretasi ini merupakannupaya untuk menjelaskan atau memahami rumusan pasal dalam perundang-undangan sehinga dapat menghasilkan pendapat hukum yang baik. Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IK terhadap anak majikannya, dalam kasus ini selain dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga, juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana penganiayaan. Akibat hukum kekerasan yang dilakukan ART terhadap anak majikannya dalam perspektif hukum pidana yaitu berupa pertangungjawaban pidana. Kasus KDRT yang dilakukan oleh IK terhadap anak majikannya selama 6 bulan berturut-turut telah memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHPidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap ART yang melakukan kekerasan kepada anak majikannya dapat ditempuh dengan terlebih dahulu melaporkan ART tersebut ke kepolisian. Berdasarkan beberapa ketentuan yang diduga telah dilanggar oleh ART, maka ART tersebut berpotensi dipertanggungjawabkan secara pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00. Kata Kunci : Kekerasan, Anak, Hukum Pidana

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 20 Sep 2024 03:48
Last Modified: 20 Sep 2024 03:48
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70359

Actions (login required)

View Item View Item