ADITYA AKBAR NUGRAHA, 181000411 (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYIDIK YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN PADA SAAT PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 HURUF C PERKAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (251kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (378kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (181kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (115kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (231kB) | Preview |
Abstract
Penyidik Polri dalam melakukan tugasnya harus bisa menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kenyataannya penyidik polri sering melakukan penyidikan tidak sesuai dengan aturan yaitu melakukan penyiksaan. Berdasarkan hal tersebut, penulis menemukan tiga permasalahan yakni : 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka yang mendapatkan penyiksaan oleh penyidik polri pada tahap penyidikan? 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap penyidik polri yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka? 3) Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik polri yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka ? Metode penulisan skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu, menggambarkan dan menguraikan secara sistematis permasalahan, berdasarkan undang – undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, data yang sudah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pertama perlindungan hukum terhadap tersangka yaitu perlindungan hukum berupa pemenuhan hak – hak tersangka yang diatur didalam KUHAP. Kedua mengenai penegakan hukum terhadap penyidik polri bisa diterapkan sanksi berupa etika, disiplin dan pidana. Ketiga pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik polri yaitu mendapatkan sanksi yaitu sanksi etika, dan sanksi administratif. Sanksi etika yaitu meminta maaf di depan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan menjalani pelatihan. Sedangkan sanksi administratif yaitu sanksi berupa demosi selama satu tahun. Kata kunci : Penyidik Polri, Penyiksaan, Tersangka
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 20 Sep 2024 02:54 |
Last Modified: | 20 Sep 2024 02:54 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70316 |
Actions (login required)
View Item |