FIERO REFO NUGROHO, 161000381 (2023) TANGGUNG JAWAB HUKUM PIMPINAN BANK X SYARIAH ATAS PENYALAHGUNAAN JABATAN DALAM PENCAIRAN KREDIT FIKTIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (108kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (309kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (292kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (200kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (225kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (108kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) | Preview |
Abstract
Bank sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional atau produknya dikembangkan berlandaskanpada Al-Qur’an an Al-Hadits Nabi SAW. Adapun identifikasi masalahnya yaitu; 1.Bagaimana tanggung jawab hukum pimpinan Bank X Syariah atas penyalahgunaan jabatan dalam pencairan kredit fiktif dihubungkan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. 2 Bagaimana akibat hukum pimpinan Bank X Syariah atas penyalahgunaan jabatan dalam pencairan kredit fiktif dihubungkan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. 3. Bagaimana penyelesaian hukum pimpinan Bank X Syariah atas penyalahgunaan jabatan dalam pencairan kredit fiktif dihubungkan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian Deskriptif analitis ialah suatu teknik penelitian yang dilakukan dengan mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan serta menelaah hal tersebut dengan memanfaatkan data yang telah disatukan serta terkelola dengan baik yang didasarkan pada suatu landasan teori serta ide maupun suatu gagasan yang nantinya akan diterapkan”, Sehingga, jikalau meninjau terhadap judul tentang “Tanggungjawab Hukum Pimpinan Bank X Syariah Atas Penyalahgunaan Jabatan Dalam Pencairan Kredit Fiktif Dihubungkan Dengan Undang-Undang No, 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah”. memiliki permasalahan atapun kendala. Tanggung jawab Perbankan Syariah secara keabsahan adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya, mulai dari pengawasan sampai dengan controling. Bank sebagai badan hukum melakukan suatu perbuatan hukum maka memiliki tanggung jawab didepan hukum. Direksi adalah salah satu organ perseroan terbatas yang memiliki tugas serta bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum (Pimpinan Bank X Syariah) baik perbuatan yang sesuai dengan hukum, maupun perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, oknum pegawai Bank X Syariah memanfaatkan kewenangannya untuk menggunakan data nasabah Bank X Syariah dalam melakukan pengajuan kredit fiktif..pihak pegawai bank maupun bank yang bersangkutan wajib memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi kepada nasabah bank yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif, baik dalam berupa denda maupun pidana serta dikenakan sanksi administrative yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada perbankan terkait. Kata Kunci : Perbankan Syariah, Kredit Fiktif, Tanggung Jawab Pimpinan Bank.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 15 Aug 2024 02:30 |
Last Modified: | 15 Aug 2024 02:30 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69540 |
Actions (login required)
View Item |