LIA ANGELICA DAMAYANTI, 201000165 (2024) TINDAKAN HUKUM PIHAK KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN MOTOR OBJEK FIDUSIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
1 COVER 22.43.23.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
9 BAB 1.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
10 BAB 2.pdf Download (152kB) | Preview |
|
Text
11 BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
||
Text
12 BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
||
Text
13 BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (146kB) |
||
|
Text
14 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (214kB) | Preview |
Abstract
Salah satu kejahatan yang sering dilakukan oleh debitur adalah pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak Kreditur sehingga menyulitkan Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni kualifikasi tindak pidana perbuatan menjual motor objek fidusia oleh Debitur tanpa sepengetahuan pihak Kreditur, akibat hukum perbuatan menjual motor objek fidusia oleh Debitur tanpa sepengetahuan pihak Kreditur berdasarkan perspektif hukum pidana, dan tindakan pihak Kreditur terhadap perbuatan menjual motor objek fidusia oleh Debitur berdasarkan perspektif hukum pidana. Alat analisis yang digunakan adalah interpretasi hukum yaitu interpretasi interpretasi otentik, gramatikal dan sistematis. Interpretasi hukum digunakan terhadap data yang peneliti temukan dalam penelusuran dokumen (legal audit dan legal research) maupun terhadap fakta hukum dalam penelitian ini. Perbuatan menjual motor objek fidusia oleh debitur tanpa sepengetahuan pihak Kreditur dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang ditentukan dalam Pasal 372 KUHPidana atau jika diproyeksikan ke depan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHPidana Nasional), sedangkan berdasarkan prinsip lex specialis derogate legi generali perbuatan Debitur juga merupakan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Akibat hukum perbuatan menjual motor objek fidusia oleh Debitur tanpa sepengetahuan pihak Kreditur berdasarkan perspektif hukum pidana adalah dikenakan tanggung jawab pidana menggunakan ketentuan ditentukan dalam Pasal 372 KUHPidana adalah ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, akibat hukum demikian juga sama terdapat dalam Pasal 486 KUHPidana Nasional, tetapi terdapat juga akibat hukum lainnya yang dirumuskan secara alternatif yaitu denda 200 juta, sedangkan dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, akibat hukumnya berupa pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta. Tindakan pihak Kreditur terhadap Debitur yang melakukan penggelapan motor objek fidusia berdasarkan perspektif hukum pidana adalah dapat melakukan mediasi dengan menerapkan upaya restorative justice, apabila mediasi tidak berhasil maka pihak Kreditur dapat melakukan laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana tindak pidana menggunakan beberapa ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas. Kata Kunci : Kreditur, Penggelapan, Objek Fidusia.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 15 Aug 2024 01:54 |
Last Modified: | 15 Aug 2024 01:54 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69536 |
Actions (login required)
View Item |