PUTRI CHARINA, 191000360 (2024) PENERAPAN SISTEM PENUNTUTAN TUNGGAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
cover.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (224kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 2.pdf Download (299kB) | Preview |
|
Text
Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (160kB) |
||
Text
Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (216kB) |
||
Text
Bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
||
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (149kB) | Preview |
Abstract
Sistem peradilan pidana terdapat prinsip single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) yang dimana Jaksa sebagai penuntut umum harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip yang tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) UU 11/21, dimana prinsip ini merupakan makna sesungguhnya dari asas satu dan tidak terpisahkan (een en ondeeelbaar). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pengaturan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia? 2). Bagaimana penerapan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut perkara tindak pidana korupsi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia? 3). Upaya apa yang harus dilakukan agar penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penuntutan diatur didalam KUHAP, tepatnya pada Pasal 137 KUHAP. Penerapan penuntutan dalam kasus tipikor Kejaksaan lebih menekankan penanganan perkara yang berkualitas. Dari mulai penyelidikan sampai nanti eksekusi, dari penyelidikan Single prosecution system itu adalah salah satu prinsip dasar yang menyatakan bahwa di negara hanya ada satu lembaga penuntutan yang berwenang melakukan penuntutan. Adanya asas ini tujuannya agar tidak terjadi disparitas penuntutan, jadi harus satu lembaga yang menangani dan melakukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana itu. Salah satu upaya terlihatnya asas single prosecution system di Indonesia adalah dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Dengan adanya jampidmil, bukan hanya ditahap penuntutan bahkan di tahap penyidikan pun kejaksaan bersama orditurat mengungkap kasus-kasus korupsi dilingkungan TNI dan lingkungan sipil. Untuk menegaskan bahwa single prosecution system sangat penting baik dari aspek pengaturan maupun implementasi. Kata Kunci: Kejaksaan, Sistem Penuntutan Tunggal, Tindak Pidana Korupsi
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 09 Aug 2024 02:53 |
Last Modified: | 09 Aug 2024 02:53 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69495 |
Actions (login required)
View Item |