Rahman, Amiruddin (2024) PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM PROSES PIDANA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Amiruddin Rahman_MIH.docx Download (38kB) |
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu lembaga pemerintah non struktural yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan ikut mewujudkan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, yang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dikenal dengan efisien, cepat, murah dan professional. Pasal 1 angka 11 UUPK menyatakan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, yang tugas dan wewenangnya diatur Pasal 52 UUPK. Pelaksanaan atas tugas dan wewenang BPSK diuraikan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Kepmenperindag Nomor 350 Tahun 2001). Berdasarkan tugas dan wewenang, BPSK memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku (wewenang eksekutif) dan melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi (wewenang yudikatif). Produk hukum yang dikeluarkan BPSK dari pelaksanaan penanganan dan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (wewenang yudikatif) adalah putusan putusan, yang dapat berupa : a. perdamaian; b. gugatan ditolak; atau c. gugatan dikabulkan sesuai Pasal 40 Kepmenperindag Nomor 350 Tahun 2001. Pasal 54 ayat (3) UUPK menegaskan Putusan majelis bersifat final dan mengikat. Identifikasi masalah dalam penelitian adalah kedudukan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiannya dalam pemeriksaan perkara pidana dan penegakan hukum pidana atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagai bukti permulaan dalam proses pidana yang tidak dijalankan oleh pelaku usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari data sekunder yang bersifat publik dan data sekunder di bidang hukum. Kaitan dengan putusan BPSK, pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum konsumen atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maka putusan BPSK telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga wajib bagi pelaku usaha untuk melaksanakan putusan. Dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan putusan BPSK, ancaman pidana dapat dikenakan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (4) dan (5) UUPK. Implementasi penegakan hukum pidana atas putusan BPSK yang tidak dijalankan oleh pelaku usaha, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan UUPK. Kata Kunci : BPSK, putusan, penyidikan, bukti permulaan
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 27 Jun 2024 02:58 |
Last Modified: | 27 Jun 2024 02:58 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69192 |
Actions (login required)
View Item |