PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA PERBANKAN DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM

Gaos Natasukmana, Ridwan (2024) PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA PERBANKAN DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Ridwan Gaos Natasukmana_MIH.docx

Download (74kB)

Abstract

Salah satu produk aturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menganut sistem minimum khusus adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan adanya ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Perbankan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana kedudukan putusan hakim yang menerapkan sanksi pidana di bawah ancaman minimum khusus dalam perkara tindak pidana perbankan; 2) Bagaimana kepastian hukum putusan hakim di bawah minimum khusus dalam perkara tindak pidana perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Penelitian dilakukan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penelitian ini ialah studi dokumen, wawancara dan observasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan putusan hakim yang menerapkan sanksi pidana di bawah ancaman minimum khusus dalam perkara tindak pidana perbankan secara prinsip bertentangan dengan asas legalitas, asas kebebasan hakim, dan tujuan pemidanaan. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penanganan perkara tindak pidana perbankan, hakim harus teliti, baik, dan cermat dalam membuat pertimbangan hukum dengan memperhatikan ketentuan pidana minimum khusus yang dianut dalam Undang-Undang Perbankan. Apabila tidak demikian, maka putusan hakim berpotensi akan dibatalkan oleh pengadilan yang ada di atasnya. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Perbankan, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 26 Jun 2024 07:18
Last Modified: 26 Jun 2024 07:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69182

Actions (login required)

View Item View Item