PENGGUNAAN SMART CONTRACT DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA ASET KRIPTO DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA INVESTOR

EDWIN SUSANTO, MARTINUS (2024) PENGGUNAAN SMART CONTRACT DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA ASET KRIPTO DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA INVESTOR. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
BEBAS PERPUS_MARTINUS EDWIN SUSANTO_MAGISTER KENOTARIATAN_208100005.pdf

Download (215kB)

Abstract

Penggunaan smart contract dalam perdagangan berjangka komoditi aset kripto (crypto asset), harus memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, ditemukan dalam penelitian dua permasalahan, yaitu bagaimana praktik penggunaan smart contract dalam perdagangan aset kripto (crypto asset) dikaitkan dengan ketentuan perdagangan aset kripto dan bagaimana perlindungan hokum bagi inverstor dalam perdagangan aset kripto (crypto asset) dengan menggunakan smart contract. Pada penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan praktik penggunaan smart contract dalam perdagangan aset kripto (crypto asset) dan ketentuan perdagangan aset kripto (crypto asset), serta gambaran tentang penggunaan smart contract dalam perdagangan berjangka aset kripto. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif, Teori hukum, asas hukum, prinsip, dan norma dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi landasan untuk mengkaji permasalahan. Hasil penelitian berupa data sekunder dan data primer dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian adalah sebagai berikut (1) transaksi perdagangan aset kripto dalam bentuk Smart Contract dikategorikan sebagai transaksi elektronik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keberadaan dan legalitasnya didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata dan 1319 KUH Perdata. Praktik penggunaan smart contract dalam perdagangan aset kripto bertujuan untuk mengeksekusi transaksi jual beli aset kripto tanpa memerlukan perantara seperti bursa atau bank. Guna memperhatikan aspek legalitas smart contract tetap harus memenuhi ketentuan sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan asas perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPetdata. (2) perlindungan hokum bagi inverstor dalam perdagangan aset kripto (crypto asset) dengan menggunakan smart contract adalah untuk memastikan bahwa perjanjiannya memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta melibatkan pengaturan yang jelas mengenai penyelesaian sengketa. Kata Kunci : Smart Contract, Aset Kripto, dan Perlindungan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Manajemen 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 21 Jun 2024 03:36
Last Modified: 21 Jun 2024 03:36
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69105

Actions (login required)

View Item View Item