KONSEP NON-DISKRIMINASI DALAM KETERANGAN WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

SYAFRIANI, ILMA (2024) KONSEP NON-DISKRIMINASI DALAM KETERANGAN WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Thesis(S2) thesis, Universitas Pasundan.

[img] Text
208100040_ilmasyafriani_ Mkn_ Bebas pustaka .pdf

Download (154kB)

Abstract

Surat keterangan ahli waris berfungsi untuk membuktikan siapa yang berhak atas warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (ahli waris) yang menjadi dasar pembagian warisan baik atas siapa yang berhak dan/atau berapa banyak bagian yang berhak dimiliki oleh ahli waris. Terdapat 3 (tiga) pejabat pembuat akta ahli waris yaitu notaris, balai harta peninggalan dan lurah/kepala desa dan dikukuhkan oleh camat. pertanyaan mengapa sertifikat ahli waris tidak dibuat oleh satu pejabat saja memiliki latar belakang sejarah tersendiri. Pengaturan hukum yang berlaku pada waktu itu di Indonesia tidak memberikan kepastian hukum, dan di negara ini mengadopsi diskriminasi kelas. Idealnya adalah sebagai negara yang telah merdeka dari kolonialisme Belanda, yang seharusnya menghapuskan klasifikasi ras penduduk di Indonesia. Klasifikasi ras penduduk tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar, karena mengandung prinsip diskriminasi dan merupakan warisan yang digunakan untuk menjajah Indonesia. Saat ini Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2006 yang pada prinsipnya hanya mengenal WNI dan WNA dan tidak lagi menyebutkan klasifikasi penduduk. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga telah menghapus mengenai klasifikasi penduduk. Asas non diskriminasi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Undang-undang ini secara eksplisit memerintahkan semua elemen administrasi negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis. Undang-undang ini secara eksplisit memerintahkan semua elemen administrasi negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis. Oleh karena itu, prinsip non-diskriminasi harus diterapkan dalam pembuatan keterangan waris oleh pejabat yang berwenang dalam membuat pernyataan hak waris, Memprioritaskan prinsip non-diskriminasi adalah suatu keharusan. Kata kunci: Surat Waris, Warisan, Notaris, Non Diskriminasi

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Magister Kenotariatan 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 10 Jun 2024 03:41
Last Modified: 10 Jun 2024 03:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69064

Actions (login required)

View Item View Item